EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Kuasa Hukum Hasan Bicara Soal Kasus Lahan Bintan, Hendi Minta Penyidik Transparan

Kuasa hukum Hasan, Hendi Devitra minta penyidik transparan terkait hambatan di kasus hukum yang jerat kliennya. Diketahui 2 tersangka lain sudah bebas

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Hendi Devitra, Kuasa Hukum Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua dari tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bintan pada Jumat (5/7/2024) lalu.

Keduanya yakni, Muhammad Riduan, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bintan dan Budiman, juru ukur Kelurahan Sei Lekop.

Kini hanya Hasan satu-satunya tersangka yang masih dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra beri tanggapan terkait hal ini. Ia mengatakan, bila melihat penyidikan yang tengah dilakukan, dua tersangka harus dikeluarkan dikarenakan masa tahanan sudah habis.

Baca juga: Nasib Kasus Lahan di Bintan, Kejari Sebut Berkas Belum Lengkap, Tersangka Tak Ditahan Lagi

“Artinya penyidik belum selesai menyelesaikan petunjuk jaksa. Makanya sampai habis masa penahanan kedua tersangka, dan harus dikeluarkan,” ujarnya, baru-baru ini.

Yang menjadi pertanyaan Hendi sebagai kuasa hukum, apakah hal yang sama akan terjadi pada kliennya?

“Tentu jadi pertanyaan saya, apakah tunggu juga sampai masa penahanan habis baru dikeluarkan. Ini yang harus menjadi perhatian,” tanyanya.

Hendi menekankan, jangan sampai penahanan terhadap orang yang diduga bersalah, menjadi penghukuman. Padahal penahanan menjadi kepentingan dalam proses penyidikan.

KASUS LAHAN DI BINTAN - eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dihadirkan dalam rekonstruksi perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (1/7/2024). Selain Hasan, terdapat dua tersangka lain, Budiman dan M Riduan yang ikut dalam rekonstruksi itu.
KASUS LAHAN DI BINTAN - eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dihadirkan dalam rekonstruksi perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (1/7/2024). Selain Hasan, terdapat dua tersangka lain, Budiman dan M Riduan yang ikut dalam rekonstruksi itu. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)


“Kalau itu terjadi tentu orang dirugikan. Bila harus dikeluarkan dulu dan ada keterangan yang dibutuhkan penyidik, tentu tinggal datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Baca juga: Nasib 2 Tersangka Kasus Lahan di Bintan Kepri, Masa Penahanan Berakhir Hari Ini

Ia pun mempertanyakan, apa yang menjadi hambatan penyidik hingga sampai habis masa penahanan kedua tersangka.

“Kami inginkan juga ada transparan terhadap hambatan penyidik. Sebab bisa berpotensi juga klien kami mengalami hal yang sama hingga masa penahanan habis, baru dikeluarkan,” pintanya.

Sekadar informasi, Hasan ditahan penyidik Polres Bintan sejak Jumat (7/6/2024). Hingga Rabu (10/7/2024) terhitung sudah lebih kurang 33 hari Hasan mendekam di sel tahanan.

Dua Tersangka Tak Ditahan Lagi

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Riduan dan Budiman sudah dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bintan pada Jumat (5/7/2024).

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bintan sejak Selasa (6/5/2024).

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan selama 60 hari lalu dan berakhir pada Jumat (5/7/2024).

Baca juga: 6 Fakta Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan yang Seret Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved