Batam Terkini
Meski Tersandung Hukum, Imigran Cabul Asal Afghanistan Masih Terima Bantuan Dari PBB
Humas UNHCR Indonesia, Mitra Suryono menyampaikan setiap pengungsi selama berada di negara ketiga dan terdaftar pencari suaka akan mendapat perlindung
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Imigran asal Afghanistan, MZW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan remaja 15 tahun di Batam.
Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, MZW masih memperoleh haknya sebagai pencari suaka dari PBB urusan Migrasi.
Hak tersebut termasuk bantuan kebutuhan hidup dari IOM. Tiap imigran mendapat bantuan 1,2 juta rupiah.
Humas UNHCR Indonesia, Mitra Suryono menyampaikan setiap pengungsi selama berada di negara ketiga dan terdaftar pencari suaka akan mendapat perlindungan dari IOM.
Berkaitan dengan kasus yang menyeret pengungsi MZW, kata Mitra apabila seorang pengungsi sedang menjalani proses pengadilan, proses hukum atau hukuman, tidak menjadikan dia kehilangan hak untuk mencari suakanya.
“Iya, mereka tetap mendapatkan perlindungan di negara suaka. Termasuk hak-haknya,” ujar Mitra, Kamis (18/7).
Baca juga: Imigran Afganistan Pencari Suaka Cabuli Gadis 15 Tahun di Batam, Kenal Lewat Aplikasi
Saat ini, dikatakannya ada sebanyak 390 orang pengungsi di Batam. Jumlah itu tersebar didua lokasi. Rudenim Sekupang dan Kolekta Jodoh.
Kalau di UNHCR, bantuan finansial diberikan setelah assessment per 6 bulan. Jadi terlepas dari apakah pengungsi yang bersangkutan terjerat hukum atau tidak, setiap 6 bulan pasti ada assessment untuk menentukan keberlanjutan bantuan.
Apa yang terjadi pada pencari suaka ini, kata dia memang sangat disayangkan. Dalam keseharian hidupnya, seorang pengungsi banyak menjumpai kesulitan apakah itu dalam Upaya memenuhi kebutuhan hidup mereka, dalam pemenuhan hak – hak mereka, termasuk dalam pencarian solusi jangka panjang bagi kehidupan dan masa depannya.
Untuk memberikan kehidupan yang lebih baik, disampaikan Mitra UNHCR terus mengawasi dan selalu memperingati para pengungsi agar memiliki kewajiban untuk menghormati menjaga ketertiban selama mereka tinggal secara sementara di Indonesia.
Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Santri, Pemilik Ponpes dan Anaknya Diciduk Polisi
“Kejadian ini adalah kejadian tunggal yang tidak dapat digeneralisir bagi seluruh pengungsi yang ada. Pada prinsipnya, pengungsi di Indonesia memiliki ‘freedom of movement,” katanya.
Saat ini, banyak diantara pengungsi yang menentukan sendiri tempat tinggal mereka. Selama mereka melaporkan Alamat domisili mereka kepada UNHCR. Data tersebut kemudian kami laporkan sampaikan kepada pihak otoritas yang memiliki wewenang pengawasan dan penertiban di dalam negara.
Terkait persoalan hukum yang dihadapi seorang imigran itu, Mitra menyebutkan pengungsi tidak kebal hukum. Pihaknya, UNHCR siap mengikuti pada penegakan hukum di Indonesia.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi menyebutkan perkara yang menjerat pengungsi MZW masih dalam proses. Imigran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami,” katanya Kamis (18/7).
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.