Berita Populer Hari Ini
Daftar 7 Berita Populer Batam, Nakhoda MT Arman Diburu Kejari hingga Lowongan Kerja Batam
Daftar 7 berita populer Batam. Di antaranya Kejari Batam buru nakhoda MT Arman Mahmoud untuk dieksekusi usai putusan inkrah hingga loker Batam
PT Metro Nusantara Bahari Menang Lelang Pengelolaan Pelabuhan Batam Centre
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengumumkan PT Metro Nusantara Bahari sebagai pemenang lelang pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Kamis (18/7/2024).
"Baru pengumuman pemenang tender," ujar Ariastuty Sirait kepada Tribunbatam.id.
Ditambahkan Ariastuty ada masa sanggah selama 5 hari kerja sebelum penetapan resmi pemenang.
PT Metro Nusantara Bahari terpilih setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan menawarkan nilai investasi sebesar Rp 81,24 miliar dengan kontribusi tetap sebesar Rp 11 miliar.
Baca juga: Begini Pengakuan Orangtua Salman, ODGJ yang Ditemukan Bersimbah Darah di Batam Centre
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Batam, Imigran Afganisatan Langsung Ditahan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga berkewarganegaraan Afghanistan yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur di Bengkong, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang melakukan gelar Perkara dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan pelaku.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Kamis (18/7/2024).
Saat ini, tersangka yang merupakan WN Afghanistan berinisial MZW telah berada di tahanan Sat Tahti Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Setelah gelar perkara dan hasil visum, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.
LPA Batam Minta Proses Hukum WN Afghanistan Dilanjutkan, Pertanyakan Pengawasan Pencari Suaka
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terhadap anak dibawah umur di Bengkong yang mengalami tindakan pencabulan oleh WN Afghanistan pencari suaka di Batam turut mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Batam.
Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial menyayangkan adanya tindakan pencabulan anak dibawah umur tersebut dan meminta proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan.
"Pertama, proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan. Mereka adalah warga asing dan imigran yang meminta perlindungan. Masih di wilayah hukum Indonesia, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Erry Syahrial, Kamis (18/7/2024).
Ia melanjutkan pelaku pencabulan di Indonesia mendapat ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Batam, Imigran Afganisatan Langsung Ditahan
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Populer Batam
berita populer hari ini
Imigran Afghanistan
Pencabulan di Batam
MT Arman 114
lowongan kerja batam
Batam
Super Air Jet
| Daftar Berita Populer Kepri, Temuan Ulat di Nasi MBG Hingga Warga Indonesia Berenang ke Singapura |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Bengkong Batam, Siswa SMP Tewas |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Cerita Mahasiswa Asal Kepri yang Kuliah di Iran |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Selamat Kapal Tenggelam: Saya Nyesal Tak Dengar Kata Ibu |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kebakaran Kapal di Tanjung Uncang Batam, Sejumlah Pekerja Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28052024nakhoda-Mt-Arman.jpg)