Minggu, 19 April 2026

Berita Populer Hari Ini

Daftar 7 Berita Populer Batam, Nakhoda MT Arman Diburu Kejari hingga Lowongan Kerja Batam

Daftar 7 berita populer Batam. Di antaranya Kejari Batam buru nakhoda MT Arman Mahmoud untuk dieksekusi usai putusan inkrah hingga loker Batam

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Nakhoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Abdelasez Mohamed Hatiba saat menghadiri sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Kejari Batam saat ini buru keberadaan Mahmoud yang menghilang jelang sidang putusan kasus yang menjeratnya hingga perkara itu berstatus inkrah 


Baca Selengkapnya

PT Metro Nusantara Bahari Menang Lelang Pengelolaan Pelabuhan Batam Centre

PELABUHAN BATAM CENTRE - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri
PELABUHAN BATAM CENTRE - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri(TRIBUN/Beres Lumbantobing)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengumumkan PT Metro Nusantara Bahari sebagai pemenang lelang pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Kamis (18/7/2024).

"Baru pengumuman pemenang tender," ujar Ariastuty Sirait kepada Tribunbatam.id.

Ditambahkan Ariastuty ada masa sanggah selama 5 hari kerja sebelum penetapan resmi pemenang.

PT Metro Nusantara Bahari terpilih setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan menawarkan nilai investasi sebesar Rp 81,24 miliar dengan kontribusi tetap sebesar Rp 11 miliar.

Baca juga: Begini Pengakuan Orangtua Salman, ODGJ yang Ditemukan Bersimbah Darah di Batam Centre


Baca Selengkapnya

Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Batam, Imigran Afganisatan Langsung Ditahan

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat ekspose perkara di Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat ekspose perkara di Polresta Barelang(Tribunbatam.id/Istimewa)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga berkewarganegaraan Afghanistan yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur di Bengkong, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang melakukan gelar Perkara dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan pelaku.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Kamis (18/7/2024).

Saat ini, tersangka yang merupakan WN Afghanistan berinisial MZW telah berada di tahanan Sat Tahti Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Setelah gelar perkara dan hasil visum, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.


Baca Selengkapnya

LPA Batam Minta Proses Hukum WN Afghanistan Dilanjutkan, Pertanyakan Pengawasan Pencari Suaka

MZW, diduga pelaku saat berada di ruangan penyidik Polresta Barelang, Senin (15/7/2024)
MZW, diduga pelaku saat berada di ruangan penyidik Polresta Barelang, Senin (15/7/2024)(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terhadap anak dibawah umur di Bengkong yang mengalami tindakan pencabulan oleh WN Afghanistan pencari suaka di Batam turut mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Batam.

Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial menyayangkan adanya tindakan pencabulan anak dibawah umur tersebut dan meminta proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan.

"Pertama, proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan. Mereka adalah warga asing dan imigran yang meminta perlindungan. Masih di wilayah hukum Indonesia, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Erry Syahrial, Kamis (18/7/2024).

Ia melanjutkan pelaku pencabulan di Indonesia mendapat ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Batam, Imigran Afganisatan Langsung Ditahan


Baca Selengkapnya


Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved