DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Anambas Kukuhkan 281 Anggota BPD dengan Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Bupati Anambas Abdul Haris kukuhkan 281 anggota BPD perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7) di Gedung BPMS Tarempa

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Bupati Anambas Abdul Haris saat kegiatan pengukuhan 281 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Anambas perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7/2024) di Gedung BPMS Tarempa. 

Secara umum, ketidakhadiran tersebut karena mengalami sakit.

"Ada sebagian yang tidak hadir karena sakit. Untuk jumlahnya belum tercatat karena masih proses absensi," terangnya.

0409_Anambas 4
Sejumlah kepala desa se Kabupaten Kepulauan Anambas saat menghadiri pengukuhan anggota BPD yang mendapat perpanjangan jabatan jadi 8 tahun

Ia menjelaskan, bagi anggota BPD yang berhalangan hadir ini nantinya akan tetap mengikuti pengukuhan lanjutan di tingkat kecematan.

"Kami minta akan tetap dikukuhkan di kecamatan. Camat atas nama bupati," katanya.

0409_Anambas 5
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menandatangani dokumen pengukuhan anggota BPD se Kabupaten Kepulauan Anambas

 

0409_Anambas 6
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris secara simbolis menyerahkan SK pengukuhan BPD yang diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved