DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Anambas Kukuhkan 281 Anggota BPD dengan Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Bupati Anambas Abdul Haris kukuhkan 281 anggota BPD perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7) di Gedung BPMS Tarempa

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Bupati Anambas Abdul Haris saat kegiatan pengukuhan 281 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Anambas perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7/2024) di Gedung BPMS Tarempa. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 281 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini secara resmi diterima lewat pengukuhan yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris di Gedung BPMS Tarempa.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, ratusan anggota BPD di 52 desa se-Anambas dari yang sebelumnya masa jabatan enam tahun kini ditambah dua tahun menjadi delapan tahun.

Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Pemkab Anambas Buka Kursus Bahasa Inggris GRATIS Buat Pelajar

 

Sebanyak 281 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7/2024).
Sebanyak 281 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7/2024). (tribunbatam.id)

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya konkret pemerintah daerah bersinergi bersama pemerintah desa dalam mewujudkan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

BPD sebutnya, memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang sangat strategis di desa, yakni melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa.

"Agenda pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini disejalankan dengan agenda diskusi peran BPD dalam pengawasan penggunaan desa untuk ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan," ucapnya.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan sambutan pengukuhan 281 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Anambas perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7/2024) di Gedung BPMS Tarempa.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan sambutan pengukuhan 281 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Anambas perpanjangan masa jabatan, Senin (22/7/2024) di Gedung BPMS Tarempa. (IST)


Menurut Haris lagi, ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan memiliki hubungan yang saling terkait.

Ketahanan pangan, kondisi dimana setiap individu dalam masyarakat memiliki akses yang cukup terhadap pangan yang bergizi dan aman.

Pengentasan kemiskinan upaya mengurangi atau menghilangkan kemiskinan yang dialami oleh sebagian besar penduduk suatu wilayah.

"Maka kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan BPD ini dapat melakukan pengawasannya terhadap penggunaan dana desa, khususnya penguatan terhadap ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan," jelasnya.

0409_Anambas 2
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengukuhkan anggota BPD sekaligus tiga kepala desa Kabupaten Kepulauan Anambas secara simbolis

Baca juga: Pengunjung Perpustakaan Daerah Anambas Meningkat, Mayoritas Pelajar

Ia pun menjelaskan, dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan desa, BPD harus memperhatikan sifat transparansi, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

"Semoga kegiatan hari ini membuka pemahaman kita terhadap permasalahan yang terjadi di dalam penyelenggaran pemerintah desa serta menjadi atensi seluruh pihak terkait untuk perbaikan dimasa mendatang," tuturnya.

0409_Anambas 3
Sejumlah camat dan unsur Forkopimda saat menghadiri pengukuhan anggota BPD Kabupaten Kepulauan Anambas yang mendapat perpanjangan jabatan jadi 8 tahun

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa, M Dwi Jaya Putera mengungkapkan, dari total anggota BPD yang dikukuhkan, ada sebagian yang berhalangan hadir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved