KORUPSI DI LINGGA

Babak Baru Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di Kepri, Dua Tersangka Segera Sidang

Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lingga segera jalani sidang setelah JPU menyerahkan berkas perkara korupsi di Lingga itu.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
KORUPSI DI LINGGA - Tersangka dana hibah KONI Lingga berinisial Ag dan Rs di Kantor Kejari Lingga, Selasa (23/7/2024). Dua tersangka korupsi di Lingga jalani sidang dalam waktu dekat ini. 

Adapun dana hibah yang diterima KONI Lingga pada tahun anggaran tersebut berjumlah Rp 1,5 Miliar.

Baca juga: Kejari Lingga Geledah Kantor Dispora Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Senopati mengungkap uang korupsi itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari perhitungan BPKP Kepri, diperoleh kerugian negara dari dugaan Tipikor ini sebesar Rp 304 juta.

Adapun dana belanja hibah digunakan oleh tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di mana, dana itu diperuntukkan untuk belanja hononarium sekretariat KONI atau gaji staf KONI, berupa tugas dari tukang sapu, tukang bersih-bersih dan penjaga kantor.

Selain itu, dari dana pembinaan cabang olahraga, belanja makan dan belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) tahun 2022.

Adapun atas perbuatan tersangka, melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved