KORUPSI DI LINGGA
Babak Baru Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di Kepri, Dua Tersangka Segera Sidang
Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lingga segera jalani sidang setelah JPU menyerahkan berkas perkara korupsi di Lingga itu.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun dana hibah yang diterima KONI Lingga pada tahun anggaran tersebut berjumlah Rp 1,5 Miliar.
Baca juga: Kejari Lingga Geledah Kantor Dispora Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Lingga
Senopati mengungkap uang korupsi itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari perhitungan BPKP Kepri, diperoleh kerugian negara dari dugaan Tipikor ini sebesar Rp 304 juta.
Adapun dana belanja hibah digunakan oleh tersangka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di mana, dana itu diperuntukkan untuk belanja hononarium sekretariat KONI atau gaji staf KONI, berupa tugas dari tukang sapu, tukang bersih-bersih dan penjaga kantor.
Selain itu, dari dana pembinaan cabang olahraga, belanja makan dan belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Poprov) tahun 2022.
Adapun atas perbuatan tersangka, melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Upaya Kejari Lingga Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI, Minta Warga Bersabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bukti Baru Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dua Oknum ASN Pemkab Lingga Korupsi Belanja BBM Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Oknum ASN Lingga Terdakwa Korupsi Belanja BBM Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi di Lingga Kembalikan Kerugian Daerah Total Rp 427.727.700 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.