KARIMUN TERKINI

WNA Malaysia Kepergok Warga saat Hendak Curi Uang Kotak Infaq di Masjid Karimun

HR, WNA Malaysia diamankan warga karena kepergok hendak curi uang kotak infak Masjid Fastabiqul Khairat Sungai Ayam Karimun, Sabtu (27/7)

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
HR, WNA Malaysia saat diamankan warga usai kepergok hendak mencuri uang kotak amal masjid Fastabiqul Khairat Sungai Ayam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan warga saat hendak mencuri uang kotak infaq di Masjid Fastabiqul Khairat Sungai Ayam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kapolsek Tebing, AKP Djaiz mengatakan, pelaku melakukan aksinya sendirian pada siang hari, Sabtu 27 Juli 2024 lalu.

"Pelaku berinisial HR (29) merupakan warga Malaysia. Pelaku mengaku belum sempat mengambil uang dalam kotak infaq karena langsung kepergok warga. Namun niat untuk mencuri ada," ujar Djaiz, Selasa (30/7/2024).

Ia menambahkan, upaya pelaku itu segera digagalkan warga saat pelaku merusak atau mencongkel kotak infaq di masjid tersebut.

Baca juga: Alasan Remaja Maling Kotak Infak di Masjid Tanjungpinang Terungkap, Begini Akhir Kasusnya

Bahkan saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga warga mengikatnya dengan tali dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing.

"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk, kemudian kami amankan dan bawa langsung ke Polres Karimun karena melibatkan orang asing," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku tinggal berpindah-pindah namun terakhir berada di rumah kosong kawasan Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Tebing.

Ia melanjutkan, niat pelaku melakukan pencurian lantaran membutuhkan biaya untuk kebutuhan makan dan kembali pulang ke Malaysia.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama kurang lebih empat bulan di Karimun.

Baca juga: Pencurian Kotak Infak di Masjid An-Nur Batu Hitam Natuna Viral di Media Sosial

"Karena ini masih termasuk tindak pidana ringan, sehingga pelaku telah kami limpahkan ke Imigrasi Karimun terkait pelanggaran izin tinggalnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum overstay di Karimun, pelaku juga pernah overstay di Thailand. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved