EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Deretan Fakta Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Keluar Tahanan Polres Bintan

Inilah deretan fakta yang dihimpun Tribunbatam.id terkait eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan keluar tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8) lalu

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan disambut keluarga dan kerabat saat keluar dari tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus lahan di Bintan, Hasan yang juga mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang keluar dari tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).

Hasan menyusul dua tersangka sebelumnya, M Riduan dan Budiman yang lebih dahulu keluar dari tahanan, seiring masa penahanan mereka di Polres telah berakhir.

Berikut deretan fakta yang dihimpun Tribunbatam.id terkait eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan keluar tahanan Polres Bintan:

1. Penangguhan penahanan disetujui

Penyidik Polres Bintan menyetujui penangguhan penahanan Hasan yang sebelumnya berstatus tersangka kasus lahan di Bintan.

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Kaget Bisa Keluar Tahanan Lebih Cepat

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengungkap, jika penangguhan itu seiring dengan masa penahanan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang akan berakhir.

Kepada TribunBatam.id, polisi mengeluarkan Hasan dari sel tahanan Polres Bintan pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Langkah ini terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

“Hasan sudah dikeluarkan. Ini sesuai permintaan penangguhan penahanan,” sebut Alson.


2. Masih berstatus tersangka

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengaku meski Hasan sudah keluar dari sel tahanan, statusnya sebagai tersangka tidak berubah.

Penyidik Polres Bintan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan soal kasus ini.

“Penangguhan penahanan tidak menggugurkan status tersangka. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kajari Bintan," kata dia.

3. Dikenai wajib lapor

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, penangguhan penahanan ini terjadi karena ada permohonan dari penasihat hukum Hasan, sejalan dengan masa tahanan Hasan akan berakhir.

Ke depan, Hasan masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala ke Polres Bintan.

“Kami bakal memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal wajib lapor," ungkapnya.

Baca juga: Breaking News, eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Keluar Tahanan, Tenaga Kebersihan Menyambutnya

Apabila berkasnya sudah lengkap, maka kapan saja Hasan akan dipanggil kembali dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

4. Disambut petugas kebersihan di kediamannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved