ANAMBAS TERKINI

Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba di Dua Lokasi, Tiga Orang Dibekuk, Satu DPO

Satresnarkoba Polres Anambas tangkap tiga orang terkait narkoba di dua lokasi. Dari pengungkapan kasus itu, ada satu orang masih DPO

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Polres Anambas ungkap kasus narkoba di dua lokasi dan mengamankan tiga pria. Masih satu orang yang DPO terkait kasus narkoba ini 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengungkap satu kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kasus tindak pidana narkoba di Anambas ini hasil pengungkapan dari dua lokasi. Yakni di kawasan Batu Lepe Tarempa dan Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur.

Dari dua lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang yang kini telah berstatus tersangka. Ketiganya berinisial JU, MAI dan SY.

Tersangka JU dan MAI diamankan di lokasi Batu Lepe Tarempa pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba di Anambas, 1 Orang Kabur ke Laut

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening.

Pada hasil pemeriksaan, tersangka MAI menerima pesanan narkotika dari seorang calon pembeli berinisial A. Atas pesanan itu, MAI lantas menghubungi JU untuk meminta dicarikan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba AKP SM. Simanjuntak mengungkapkan, JU mencari pesanan MAI dengan membelinya dari tersangka SY.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan narkotika dari tersangka SY sebanyak 21 bungkus paket kecil sabu-sabu seberat 1,24 gram.

Untuk SY diamankan di ruang ABK Kapal Deli Nagamas yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur.

"Dari kasus ini total narkotika yang kami amankan sebanyak 1,39 gram," ujar AKP SM. Simanjuntak, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, dari kasus ini pihaknya masih melalukan pencarian terhadap pelaku A.

"Masih ada satu orang DPO inisial A," sebutnya.

Baca juga: Kasus Narkoba di Anambas, Polisi Amankan 1,2 Kg Kokain Tak Bertuan dari Jemaja

Terakhir ia menyatakan, para tersangka MAI dan JU dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka SY akan dikenakan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 pasal 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

"Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa para Pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved