PILKADA BINTAN 2024
Nikolas Panama Apresiasi Putusan MK Buat Pilkada Bintan 2024, Siap Lawan Petahana
Putusan MK bawa angin segar buat Nikolas Panama di Pilkada Bintan 2024. Ia makin yakin dapat melawan petahana.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Bakal calon wakil Bupati Bintan, Nikolas Panama menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Ia menilai putusan MK itu memberi ruang bagi bakal pasangan calon untuk maju di Pilkada Bintan 2024.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota/ Bupati dan wakil Bupati.
Putusan perkara yang diajukan ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Ini langkah yang baik dan adil. Dan memberikan kesempatan kepada kami untuk bisa berkontestasi di Pilkada Bintan," kata Niko.
Jika tidak ada halangan, dirinya bakal maju berpasangan dengan politisi Demokrat Bintan, Zulfaefi.
"Kita tunggu saja, kelanjutannya seperti apa nantinya," ujarnya.
Dia juga meminta dukungan masyarakat Bintan agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar.
"Kami terus berjuang untuk kepentingan rakyat Kabupaten Bintan agar lebih baik. Karena warga menginginkan ada perubahan untuk Kabupaten Bintan," tuturnya.
Niko optimistis bisa maju dan bertarung dalam Pilkada Bintan 2024.
Meski santer muncul informasi jika petahanan bakal melawan kotak kosong di Pilkada Bintan 2024 ini.
Baca juga: Roby Kurniawan Sebut Rekom Golkar di Pilkada Bintan 2024 Tak Berubah, Mohon Doa
Meski begitu dia minta masyarakat tetap bersabar untuk menunggu dinamika politik.
"Saya berharap partai politik tidak dramatis dalam menghadapi Pilkada Bintan, tapi harus memikirkan masa depan Bintan," sebutnya.
Putusan MK
Putusan MK yang membuka ruang bagi parpol tanpa kursi di DPRD ikut Pilkada 2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Putusan Sengketa Pilkada Bintan 2024 Diumumkan Besok, Ini Respons Sekda Bintan |
![]() |
---|
Hasil Audit, Dana Kampanye Pilkada Bintan Paslon Roby-Deby Masih Sisa Rp300 Juta |
![]() |
---|
Ketua KPU Bintan Tanggapi Santai Rencana Gugatan Komunikasi Bakti Bangsa |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi di Pilkada Bintan Tahun 2024 Menurun, Ini Kata KPU Bintan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Bintan Rampung , Roby-Deby Kalahkan Kotak Kosong di 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.