PILKADA BINTAN 2024

Nikolas Panama Apresiasi Putusan MK Buat Pilkada Bintan 2024, Siap Lawan Petahana

Putusan MK bawa angin segar buat Nikolas Panama di Pilkada Bintan 2024. Ia makin yakin dapat melawan petahana.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PILKADA BINTAN 2024 - Sejumlah spanduk bakal calon peserta Pilkada Bintan 2024 di Bundaran Batu 16, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024). Bakal calon wakil Bupati di Pilbup Bintan 2024, Nikolas Panama mengapresiasi putusan MK yang membuka ruang bagi parpol tak memiliki kursi di DPRD ikut Pilkada 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Bakal calon wakil Bupati Bintan, Nikolas Panama menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Ia menilai putusan MK itu memberi ruang bagi bakal pasangan calon untuk maju di Pilkada Bintan 2024.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota/ Bupati dan wakil Bupati. 

Putusan perkara yang diajukan ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Ini langkah yang baik dan adil. Dan memberikan kesempatan kepada kami untuk bisa berkontestasi di Pilkada Bintan," kata Niko.

Jika tidak ada halangan, dirinya bakal maju berpasangan dengan politisi Demokrat Bintan, Zulfaefi. 

"Kita tunggu saja, kelanjutannya seperti apa nantinya," ujarnya. 

Dia juga meminta dukungan masyarakat Bintan agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar. 

"Kami terus berjuang untuk kepentingan rakyat Kabupaten Bintan agar lebih baik. Karena warga menginginkan ada perubahan untuk Kabupaten Bintan," tuturnya. 

Niko optimistis bisa maju dan bertarung dalam Pilkada Bintan 2024.

Meski santer muncul informasi jika petahanan bakal melawan kotak kosong di Pilkada Bintan 2024 ini.

Baca juga: Roby Kurniawan Sebut Rekom Golkar di Pilkada Bintan 2024 Tak Berubah, Mohon Doa

Meski begitu dia minta masyarakat tetap bersabar untuk menunggu dinamika politik. 

"Saya berharap partai politik tidak dramatis dalam menghadapi Pilkada Bintan, tapi harus memikirkan masa depan Bintan," sebutnya. 

Putusan MK 

Putusan MK yang membuka ruang bagi parpol tanpa kursi di DPRD ikut Pilkada 2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved