PILKADA BINTAN 2024

Nikolas Panama Apresiasi Putusan MK Buat Pilkada Bintan 2024, Siap Lawan Petahana

Putusan MK bawa angin segar buat Nikolas Panama di Pilkada Bintan 2024. Ia makin yakin dapat melawan petahana.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PILKADA BINTAN 2024 - Sejumlah spanduk bakal calon peserta Pilkada Bintan 2024 di Bundaran Batu 16, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024). Bakal calon wakil Bupati di Pilbup Bintan 2024, Nikolas Panama mengapresiasi putusan MK yang membuka ruang bagi parpol tak memiliki kursi di DPRD ikut Pilkada 2024. 

Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. 

Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Kedua pilihan threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.

Berkenaan dengan alternatif pertama, Enny melanjutkan, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya untuk memberikan kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi DPRD paling sedikit 20 persen. 

Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Baca juga: Profil Zulfaefi Ketua Komisi II DPRD Bintan, Diusulkan Demokrat Maju Pilkada Bintan 2024

Sementara itu, lanjut Enny, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada

Dalam kaitan ini, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut. 

Hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved