KARIMUN TERKINI

Eks Bendahara dan Staf KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara terkait Korupsi

Eks Bendahara KONI Karimun Rosita dan staf keuangan KONI Karimun Meli divonis 2 tahun 10 bulan penjara terkait korupsi dana hibah, Selasa (20/8) lalu

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Karimun Rosita dan Meli divonis 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa 20 Agustus 2024 lalu. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rosita, divonis 2 tahun 10 bulan penjara.

Vonis yang sama juga diberikan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kepada petugas administrasi keuangan KONI Karimun, Meli.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, sidang putusan terhadap dua terdakwa telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

"Benar, keduanya dituntut 4 tahun 6 bulan dan divonis 2 tahun 10 bulan," ujar Rezi, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Eks Bendahara dan Staf Keuangan KONI Karimun Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, para terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 3 Jo 13 Tipidkor. Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa telah mengajukan banding. 

Selain dijatuhi divonis 2 tahun 10 bulan penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp433.831.930.

"Terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti itu, sehingga pidana tambahan yang dijatuhkan menjadi nihil," ujarnya.

Rezi mengatakan, uang pengganti tersebut nantinya akan disetor kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun.

"Akan disetor ke kas Pemkab Karimun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 juta.

Adapun dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 itu bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp3,8 miliar.

Dari Rp3,8 miliar tersebut terdiri dari APBD murni Rp1,8 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp2 miliar.  

Baca juga: Modus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Hingga Negara Ditaksir Rugi Rp 433 Juta

"Potensi kerugian negara sebesar Rp433 Juta. Modus para terdakwa ini membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI," ujarnya.

Kedua terdakwa melancarkan aksinya dengan sengaja menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI. 

Kedua terdakwa diketahui menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved