KARIMUN TERKINI
Eks Bendahara dan Staf KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara terkait Korupsi
Eks Bendahara KONI Karimun Rosita dan staf keuangan KONI Karimun Meli divonis 2 tahun 10 bulan penjara terkait korupsi dana hibah, Selasa (20/8) lalu
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rosita, divonis 2 tahun 10 bulan penjara.
Vonis yang sama juga diberikan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kepada petugas administrasi keuangan KONI Karimun, Meli.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, sidang putusan terhadap dua terdakwa telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Benar, keduanya dituntut 4 tahun 6 bulan dan divonis 2 tahun 10 bulan," ujar Rezi, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Eks Bendahara dan Staf Keuangan KONI Karimun Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, para terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 3 Jo 13 Tipidkor. Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa telah mengajukan banding.
Selain dijatuhi divonis 2 tahun 10 bulan penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp433.831.930.
"Terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti itu, sehingga pidana tambahan yang dijatuhkan menjadi nihil," ujarnya.
Rezi mengatakan, uang pengganti tersebut nantinya akan disetor kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun.
"Akan disetor ke kas Pemkab Karimun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp433 juta.
Adapun dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 itu bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp3,8 miliar.
Dari Rp3,8 miliar tersebut terdiri dari APBD murni Rp1,8 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Modus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Hingga Negara Ditaksir Rugi Rp 433 Juta
"Potensi kerugian negara sebesar Rp433 Juta. Modus para terdakwa ini membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI," ujarnya.
Kedua terdakwa melancarkan aksinya dengan sengaja menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI.
Kedua terdakwa diketahui menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.