PEMBUNUHAN WINA
Kasus Pembunuhan Wina di Batam, Polisi Masih Terus Lengkapi Berkas Untuk Dikirim ke Jaksa
Pada rekontruksi yang dilakukan pada (2/8) lalu sebanyak 16 adegan diperagakan oleh tersangka Zul Bahri dan Wina (korban) yang diperankan oleh pemeran
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polsek Sagulung masih melengkapi berkas kasus pembunuhan terhadap seorang kasir sayur di Pasar Sagulung, Sagulung, Kota Batam.
Pembunuhan keji yang dilakukan Zul Bahri (26) terhadap Nelwina Tanjung (22) menyita perhatian sebab jasad gadis muda itu ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan terbungkus plastik wrapping dibawah dipan kasur.
"Saat ini berkas kasus pembunuhan tersangka ZB masih dalam proses," ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024).
Ia juga menjelaskan tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara dan catatan medis dari Wina agar segera dinyatakan lengkap.
"Temuan baru tidak ada. Ini kami proses pemberkasan mbak," tambahnya lagi.
Pada rekontruksi yang dilakukan pada (2/8) lalu sebanyak 16 adegan diperagakan oleh tersangka Zul Bahri dan Wina (korban) yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Wina Tanjung, Warga Sekitar Tak Menyangka Zul Bahri Setega Itu
Rekontruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara yakni ruko Sayur Blok E no 11, Pasar Sagulung Kota, Sagulung, Batam.
Dari 16 adegan itu, pelaku mengakhiri nyawa korban dengan sadis pada adegan awal.
"Adegan yang mematikan pada adegan ke 2 dan 3, pemerkosaan dilakukan adegan ke 5," tambah Husnul.
Saat rekonstruksi berlangsung, adegan 2-3 dimana pelaku mencekik leher, mumukul, hingga memiting leher korban.
Tampak masih terlihat jelas sisa-sisa darah korban di kamar Zul Bahri.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wina di Batam, Adegan 2 dan 3 yang Mematikan Korban
"Kalau darah itu akibat dari pembusukan, dari jasadnya korban, hingga mengeluarkan darah. Waktu pemukulan dari keterangan tersangka ada sedikit keluar darah karena dipukul antara bagian mulut dan hidung," papar Husnul.
Hingga saat dari pengakuan tersangka, motif sakit hati karena sering dilaporkan korban sebeb dituduh menghilangkan barang menjadi alasannya melakukan pembunuhan.
Konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu, tersangka tunggal kasus pembunuhan ini dikenai pasal 339, 338 tentang pembunuhan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Jul Bahri Pembunuh Wina Kasir Toko Sayur di Sagulung Batam Divonis 17 Tahun Bui |
![]() |
---|
Sidang Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Akui Pakai Sabu-Sabu Sebelum Habisi Nyawa Korban |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Tertunduk di Kursi Pesakitan |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan Wina di Pasar Sagulung Batam segera Disidang Awal Desember 2024 |
![]() |
---|
Polisi Mulai Serahkan Berkas Pembunuhan Wina di Batam, Tunggu Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.