ANAMBAS TERIKINI

Berkas Perkara Penyebar Video Asusila di Anambas Lengkap, Pelaku segera Disidang

Penanganan kasus penyebar video asusila di Anambas, K (16), baru-baru ini dilimpahkan penyidik polisi ke Jaksa. Dalam waktu dekat, K akan disidang

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Pelimpahan perkara tahap dua dengan barang bukti dan tersangka K (16) terkait kasus penyebaran video asusila di Anambas dari penyidik Polres Kepulauan Anambas kepada Cabjari Natuna di Tarempa baru-baru ini 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus tindak pidana dugaan penyebaran video asusila memuat konten pornografi di Anambas dengan tersangka anak di bawah umur, K (16), memasuki babak baru.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa telah menerima berkas tahap 2 perkara dengan tersangka dari penyidik Polres Kepulauan Anambas.

Pelimpahan perkara tahap dua dengan barang bukti dan tersangka K (16) itu setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Pelimpahan berkas perkaranya sudah kami terima Senin kemarin," ucap Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Viral Video Panas Wanita di Anambas, P2TP2A Curigai Sosok Penyebar Video di Kasus Sebelumnya

Ia mengatakan, setelah pelimpahan itu, pihaknya akan menyegerakan perkara ke Pengadilan Negeri atau PN Ranai di Natuna untuk disidangkan.

"Berkas sudah lengkap, dalam minggu ini kami daftarkan ke PN Ranai di Natuna," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk persidangan tersangka di bawah umur akan dilakukan dengan sistem peradilan tertutup, hakim tunggal.

"Persidangannya nanti secara online. Setelah putusan keluar maka akan ditahan di Lapas Anak di Batam," terangnya.

Karena di Anambas belum ada Rumah Tahanan Negara (Rutan), sementara ini tersangka K dititipkan di Polres Kepulauan Anambas.

"Karena belum ada rutan, sementara ini dititip ke Polres dulu," sebutnya.

Baca juga: Sebar Video Panas, Anak di Bawah Umur di Anambas Dibekuk Pihak Kepolisian

Dalam perkara ini, K disangkakan pidana Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Nanti kita lihat dimana fakta persidangan yang terpenuhi unsur-unsurnya, itulah yang kita buktikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku penyebar video muatan pornografi merupakan seorang perempuan, anak di bawah umur berinisial K (16).

Polisi mengamankan pelaku di salah satu rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan pada Jumat (9/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku sebelumnya pernah diamankan di Polsek Siantan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved