OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Breaking News, Tujuh Anggota Polisi Polresta Barelang Selewengkan Narkoba Dipecat
Hasil sidang etik, tujuh anggota polisi Satres Narkoba Polresta Barelang dipecat. Sebelumnya mereka diduga selewengkan barang bukti tangkapan narkoba
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hasil sidang komisi etik tujuh anggota polisi pangkat Bintara, personel Satres Narkoba Polresta Barelang diduga selewengkan barang bukti hasil tangkapan narkoba di Batam sudah diketahui.
Sama seperti hasil sidang etik tiga perwira polisi yang sudah keluar lebih dulu, tujuh personel polisi itu diputus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias pecat.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani.
“Iya, benar. Hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang bersangkutan, ke tujuh bintara, yakni PTDH,” ujar Kombes Pol Pandra, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Breaking News, Tiga Anggota Polresta Barelang yang Selewengkan Narkoba Resmi Dipecat
Adapun untuk tahapan selanjutnya, pihaknya masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar Kode Etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding.
Sebelumnya, setelah menjalani rangkaian sidang komisi etik, tiga anggota polisi berpangkat perwira Polresta Barelang mendapat hasil keputusan dipecat atau PTDH.
Mereka berpangkat Kompol, Iptu dan Ipda. Sedangkan tujuh personel lainnya masih menjalani rangkaian sidang etik dan menunggu hasil putusan.
Namun Kamis ini, nasib tujuh Bintara itu telah diputuskan.
Untuk tiga perwira yang di-PTDH, saat ini masih proses banding. Jika nantinya hasil banding telah keluar, maka upacara PTDH akan dilangsungkan.
Kompolnas Datang ke Batam
Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto melakukan kunjungan ke Polda Kepri di Batam pada Kamis (5/9/2024).
Kedatangan tim Kompolnas untuk mengevaluasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Benny Mamoto menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai isu penyisihan barang bukti narkoba oleh beberapa anggota Polresta Barelang.
Baca juga: Kompol Satria Nanda Jadi Pamen Polda, AKP Deni Jabat Kasat Narkoba Polresta Barelang
“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba terkait penanganan kasus tersebut, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” ujarnya.
Dari pemaparan itu, lanjut dia tiga perwira, masing-masing berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, telah menjalani sidang etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Meskipun ada upaya banding, kami mengapresiasi sikap tegas dalam putusan ini. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Benny.
Sedangkan proses hukum untuk anggota lain yang terlibat masih berlangsung, dengan sidang kode etik yang belum final.
“Setelah sidang etik ini selesai kepada tiga perwira ini proses penyidikan pidananya berjalan dan sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan konsultasi dari Bareskrim juga ada yaitu sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang akan dikenakan dan ini ditindak lanjuti beberapa arahan oleh Bareskrim yang berkaitan dengan teknis untuk pasal yang disangka kan,” ujarnya.
Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendesak penyidikan pidana dilakukan secara optimal.
Kompolnas juga menegaskan bahwa tidak ada faktor meringankan dalam kasus ini, mengingat pelanggaran dilakukan oleh aparat yang seharusnya memberantas narkoba.
“Karena tidak ada faktor yang meringankan yang ada justru faktor pemberatan karena yang bersangkutan aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum," kata dia.
Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Viral, Kondisi Kantor Sepi Setelah Kabar Tak Sedap
Benny mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penyisihan satu kilogram sabu dan semua pihak terlibat telah diperiksa. Meski begitu, beberapa individu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Mengenai dugaan bahwa anggota terlibat menjual narkoba kepada Spripim, Benny membantah hal tersebut.
“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis,” ujarnya.
Kompolnas telah berdiskusi membahas kronologi dan alasan di balik penjualan. Sebab diketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepunya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar bisa terungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi.
“Kami tadi berdiskusi menerima paparan berkaitan bagaimana proses kronologisnya, memang penjelasan lebih jauh itu menyangkut hal teknis dalam arti tentu alasannya apakah uang dari penjualan itu untuk kepentingan pribadi, sebab kita ketahui dalam mengungkap suatu kasus sering terjadi cepu nya minta bayaran dan ini suatu hal yang dilematis agar bisa diungkap nya kasus besar tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan ini minta imbalan dan terjadi dimana-mana," tutupnya. (tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Polresta Barelang
Polda Kepri
narkoba
Polisi Dipecat
Batam
| Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi Terbebas dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
|
|---|
| Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
|
|---|
| Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.