ANAMBAS TERKINI
Nasib 3 Nelayan Anambas yang Ditangkap Maritim Malaysia di Hari Kemerdekaan sudah Diputus
Tiga nelayan Anambas Kepri yang ditangkap pihak Maritim Malaysia di momen Hari Kemerdekaan RI divonis 3 dan 6 bulan bui pada 29 Agustus 2024 lalu
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kelanjutan nelayan Provinsi Kepri asal Anambas yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) memasuki babak baru.
Sejak ditangkap di Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 lalu atau telah 27 hari di luar Indonesia, tiga nelayan Anambas itu akhirnya dihukum penjara oleh Pengadilan Malaysia.
Tiga nelayan Anambas ini ditetapkan sebagai terdakwa dan dinyatakan bersalah karena melanggar batas wilayah tangkap.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Anambas, Redo LF Grav membenarkan hal tersebut kepada Tribun Batam.
Baca juga: Malaysia Tangkap Nelayan Kepri LAGI, Terjadi saat Peringatan HUT RI 17 Agustus
"Benar, hasil koordinasi yang kami terima dari Staf Teknis Polri KJRI Malaysia AKBP Sandhi, tiga nelayan Anambas ditetapkan terdakwa dan telah dijatuhi hukuman," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Redo mengungkapkan, sidang dengan agenda putusan tiga nelayan Anambas itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024 di Pengadilan Malaysia.
Dalam putusan itu, ketiga nelayan Anambas dijatuhi hukuman mulai dari 3 bulan dan 6 bulan.
Ketiga nelayan tersebut atas nama, Anggun selaku nakhoda, Agus dan Suar selaku Anak Buah Kapal (ABK).
"Ketiganya sudah menjalani persidangan dengan vonis ada yang 3 bulan dan ada yang 6 bulan," sebutnya.
Meski telah mendapat informasi, Redo mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas hingga kini belum menerima salinan putusan Pengadilan Malaysia.
Baca juga: Isteri Nelayan Anambas yang Ditangkap Otoritas Kemanan Malaysia Harap Suaminya Bebas
"Untuk salinan belum dapat diterima dan lagi dikoordinasikan terus dengan pihak malaysia," terangnya.
Dari koordinasi pihaknya, KJRI memastikan persoalan yang terbilang berulang ini mendapat atensi serius dari KJRI.
"Mengingat keberadaan warga kita yang sering tidak memahami batas teritorial perairan, namun KJRI juga menghargai proses hukum di negara Malaysia," tuturnya.
Redo mengatakan, kini BPPD Anambas masih terus berkoordinasi dengan KJRI di Malaysia guna mendorong agar keluarga mendapatkan informasi tentang penahanan ketiga nelayan.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak KJRI agar keluarga mendapatkan informasi tentang keluarga yang ditahan tersebut," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polisi Maritim Malaysia
Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia
Anambas
nelayan anambas
hari kemerdekaan
Malaysia
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Pengendara di Anambas Alami Kecelakaan Tunggal, Bobi Masih Dirawat Intensif di RSUD Tarempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.