OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
9 Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkoba Melawan, Gugat Polda Kepri ke PN Batam
Sembilan oknum polisi di Batam terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu menggugat tindakan Polda Kepri ke PN Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sembilan oknum polisi di Batam yang diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PN Batam.
Gugatan 9 oknum polisi di Batam ini mereka tujukan kepada Polda Kepri untuk membatalkan proses penangkapan dan status mereka sebagai tersangka.
Dalam gugatan itu, Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjadwalkan agenda persidangan.
Sidang pertama rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (25/9) di ruang sidang Mudjiono PN Batam 10.00 WIB.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Batam, sembilan oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang itu rencananya akan disidangkan secara bersamaan pada hari yang sama.
Mulai dari tanggal pendaftaran, penetapan hingga jadwal persidangan.
Hanya eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda yang diketahui tak mengajukan gugatan ke PN Batam.
Terkait gugatan yang dilayangkan 9 oknum polisi di Batam itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani mengaku belum menerima laporan gugatan tersebut.
Polda Kepri menurut Kabid Humas akan mengecek informasi ini terlebih dahulu.
“Baik Tks Infonya saya cek ya,” jawabnya singkat kepada TribunBatam.id, Senin (23/9/2024).
Kasus yang menjerat sejumlah oknum polsi di Batam ini bermula ketika 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh tim Polda Kepri.
Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba. Mereka disebut-sebut terlibat dalam jual beli sabu-sabu.
Baca juga: 5 Oknum Polisi Polresta Barelang Batam Jual Narkoba Kini di Rutan Kelas II A Batam
Polda Kepri sendiri telah menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti yang kuat.
Sebelumnya, kesembilan orang personel SatresNarkoba Polresta Barelang ini telah menjalani sidang etik di Propam Polda Kepri.
Hasil putusan sidang etik, mereka semua di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Oknum Polisi
Polresta Barelang
Polda Kepri
PN Batam
sidang pra peradilan
Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.