OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

9 Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkoba Melawan, Gugat Polda Kepri ke PN Batam

Sembilan oknum polisi di Batam terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu menggugat tindakan Polda Kepri ke PN Batam.

|
TribunBatam.id via https://sipp.pn-batam.go.id/
OKNUM POLISI DI BATAM - Tangkap layar jadwal sidang pra peradilan di PN Batam, Senin (23/9/2024). Sembilan oknum polisi di Batam yang diduga terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu mengajukan pra peradilan ke PN Batam. Mereka mempertanyakan sah atau tidaknya anggota Polda Kepri menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Namun ada beberapa oknum polisi yang mengajukan banding hingga menempuh gugatan ke PN Batam.

Berikut nomor perkara 9 oknum polisi di Batam yang mengajukan gugatan ke PN Batam, di antaranya:

  • Nomor perkara : 18/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Shigit Sarwo Edi 
  • Nomor perkara : 16/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Ibnu Ma Ruf 
  • Nomor perkara : 15/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Fadillah
  • Nomor Perkara: 14/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Wan Rahmat Kurniawan
  • Baca juga: Oknum Polisi Polresta Barelang Jual Narkoba, Polda Kepri Keluarkan Mutasi Terbaru

  • Nomor Perkara: 13/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Aryanto, SH  
  • Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Alex Candra  
  • Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Rahmadi SH  
  • Nomor Perkara: 20/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Junaidi Gunawan SH  
  • Nomor Perkara: 21/Pid.Pra/2024/PN Btm. Pemohon: Jaka Surya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved