BINTAN TERKINI

Pemilik Lahan di Pulau Poto Bintan dan PT MMJ Surati Menteri LHK terkait Amdal GBKEK

Pemilik tanah di Pulau Poto Bintan dan pihak PT MMJ surati Menteri LHK. Mereka keberatan terkait proses perizinan lingkungan PT GBKEK di lahan warga

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Potret udara Pulau Poto yang terletak di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Pulau ini simpan destinasi wisata pantai yang eksotis 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Warga pemilik tanah di Pulau Poto, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan manajemen PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Langkah ini diambil terkait siteplan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan.

Warga dan pihak perusahaan keberatan terkait proses perizinan lingkungan atau AMDAL oleh PT GBKEK Industri Park di atas lahan PT MMJ dan lahan milik warga.

Direktur PT MMJ, Dony Fernando menjelaskan, surat keberatan tersebut sudah terlebih dahulu disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri.

Baca juga: Pulau Poto di Bintan Simpan Pantai Eksotis, Miliki Hamparan Pasir Putih, Lautnya Biru

"Sebelum surat kita kirim langsung ke Menteri LHK di Jakarta, kita sudah sampaikan terlebih dahulu surat tersebut kepada dinas terkait di Bintan dan Kepri. Termasuk sejumlah lampiran atau dokumen pendukungnya," ujar Dony, belum lama ini.

Ia mengatakan, surat keberatan tersebut dalam rangka kegiatan usaha pariwisata dan kepastian investasi di Pulau Poto.

"Kami keberatan dan merasa terganggu dengan adanya perizinan lingkungan atau AMDAL yang sedang berproses di atas lahan kepemilikan PT MMJ, Dony, dan Susanto yang dilakukan oleh PT GBKEK Industri Park, secara sepihak tanpa melibatkan pemilik lahan dan pihak yang terdampak langsung," kata dia.

Ada pun luas lahan yang masuk dalam siteplan GBKEK, di antaranya PT MMJ memiliki lahan total +33,5 Ha; sudah bersertifikat HGB atas nama PT MMJ seluas +28.5 Ha untuk kawasan pariwisata (surat tanah sertifikat HGB, sisanya masih dalam alashak atau sporadik).

Selanjutnya, kepemilikan lahan lainnya adalah milik masyarakat yang dikuasakan kepada Dony, dengan luas lahan +16,5 Ha yang sebagian besar sudah bersertifikat hak milik.

Rombongan saat berada di Pantai Mempadi, Pulau Poto, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, baru-baru ini
Rombongan saat berada di Pantai Mempadi, Pulau Poto, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, baru-baru ini (tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)


Kemudian kepemilikan atas nama Susanto di Pulau Poto, total luas keseluruhan +8 Ha, yang terbagi dalam 2 hamparan. Di antaranya di bagian sisi Barat Pulau Poto dengan luas lahan +4 Ha, surat tanah alashak atau sporadik, yang tumpang tindih dengan masterplan PT GBKEK.

"Atas beberapa pertimbangan di atas, kami sebagai pihak yang terdampak memberitahukan, sekaligus memohon kepada kementerian, lembaga, instansi, dinas terkait untuk menangguhkan proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park, sebelum dilakukan penyelesaian lahan atas masterplan PT GBKEK Industri Park di atas lahan kami," tegas Dony.

Karena menurutnya, hal tersebut sangat merugikan, apalagi adanya rencana reklamasi yang dilakukan PT GBKEK di depan lahan darat, yang bersempadan langsung dengan pantai atau laut, baik di lahan SHM kuasa atasnama Dony.

Baca juga: GBKEK Klaim Tidak Paksa Warga Jual Lahan di Pulau Poto Bintan ke Perusahaan

Diharapkan, adanya evaluasi atas proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park yang sudah berjalan.

Pemilik lahan baik sepadan atau terdampak juga minta  dilibatkan atau diundang dalam proses perizinan PT GBKEK Industri Park.

"Kami senantiasa mendukung investasi apapun di daerah, baik dalam negeri maupun asing, selama dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar tanpa menganggu, mengabaikan, bahkan merampas hak-hak orang lain," katanya.

Sementara itu, PT GBKEK sebelumnya menegaskan tidak memaksa tanah warga Bintan digantirugi untuk pengembangan kawasan industri.

Pernyataan ini muncul setelah pelaku usaha pariwisata di Pulau Poto Bintan menolak pembangunan industri oleh PT GBKEK di sana.

Termasuk kepemilikan lahan warga di Pulau Poto. Pimpinan PT GBKEK, Santoni saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak akan memaksa pemilik lahan untuk menjual lahannya kepada PT GBKEK Bintan.

"Apabila ada tanah warga yang tidak setujui untuk pembangunan kawasan industri, kami GBKEK tidak akan memaksa mereka, untuk menjualnya ke PT GBKEK Bintan,” sebut Santoni.

Lebih jauh disampaikan, bahwa dunia pariwisata akan lebih maju. Walau di sana ada pengembangan industri.

”Jangan berkoar hanya ingin mendapatkan keuntungan secuil untuk pribadi,” tambahnya.

Selain itu, Santoni, juga menyinggung masalah pembayaran pajak industri yang berkembang di GBKEK, dan potensinya terbukanya lapangan pekerjaan di kawasan industri tersebut.

Justru, dia berharap agar semua pihak bisa bijaksana untuk menilainya.

Sementara itu dari pantauan Tribun Batam.id, potret alam Pulau Poto sangat indah. Pantainya cukup bersih dan dihiasi dengan pasir putih dan bebatuan yang unik. 

Pantai ini cocok dijadikan tempat pariwisata yang bisa menarik wisatawan asing berkunjung di lokasi ini.

Baca juga: Viral Isu Penjualan Pulau Poto di Desa Kelong, Seperti Ini Tanggapan BPN Bintan

Tepat di depan kawasan Galang Batang, Pulau Poto sudah memperlihatkan keindahannya. Ombak terus menerus menghempas barisan bebatuan alam yang besar.

Pemandangan terlihat sangat menawan, dan melengkapi panorama pantai. Bebatuan itu terlihat jelas di sisi kanan arah menuju ke dua Pantai itu.

Sederet batu-batu besar di pantai Pulau Poto di bagian ini, menghadap ke Pulau Mangkil. Dari kejauhan, terlihat Desa Mapur.

Di teluk ini memang tidak terlihat batu-batu besar. Hanya saja, di bibir pantai teluk ini merupakan hamparan pasir putih. 

Panjang pantai berpasir dengan ombak yang cukup besar ini, tak kurang dari 700 meter. Namanya Pantai Pasir Bana.

Lokasinya di teluk. Namun, ombaknya cukup besar. Di dasar laut ini, terumbu karangnya cukup padat. 

Pantai Pasir Bana ini berada di wilayah kepemilikan Donny Fernando. Para turis dan wisatawan disebut suka suasana dan daerah seperti ini.

Di sebalik tanjung Pantai Pasir Bana, bibir pantai ditumbuhi hutan mangrove yang sangat luas. 

Kawasan hutan bakau ini merupakan tempat para nelayan mencari ketam (kepiting) dan udang. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved