NARKOBA DI KARIMUN

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Karimun Tujuan Riau, Mengaku Belum Dapat Upah

Anggota Polres Karimun menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu tujuan Provinsi Riau. Ia mengaku belum mendapat upah sama sekali.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KASUS NARKOBA DI KARIMUN - Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Anggota Satres Narkoba Polres Karimun meringkus seorang kurir narkoba di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun berinisial A.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan jika polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 317,13 dalam penangkapan Kamis (26/9) sekira pukul 08.00 WIB.

Kepada polisi, A mendapat perintah oleh seseorang untuk mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu menuju Provinsi Riau.

"Modusnya pelaku ini mengambil barang narkoba di Karimun dari orang lain dan akan dibawa ke wilayah Riau. Jadi di Karimun hanya transit saja," bebernya, Senin (30/9/2024).

Pelaku yang berperan sebagai kurir mengaku baru pertama kali melakukan hal ini. 

Kepada polisi, ia mengaku belum menerima upah sama sekali.

Baca juga: Dua Tersangka Narkoba di Karimun Tertunduk, Polisi Musnahkan 2.002 Gram Sabu-sabu

"Biasanya upah akan diterima pelaku saat barang tersebut sampai ke orangnya. Tapi pengakuan pelaku ini tidak tau siapa yang memesan," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai plastik putih bening dibalut lakban coklat.

Sehelai tissue, kantong plastik hitam, dan 2 tiket keberangkatan kapal dari Tanjung Buton menuju Tanjung Balai Karimun dan sebaliknya.

Serta satu tas dan satu unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi antara pelaku dan orang yang memerintahkan.

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider  112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: 9 Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkoba Melawan, Gugat Polda Kepri ke PN Batam

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved