VIDEO ASUSILA DI LINGGA VIRAL
Viral di Lingga Video Asusila Oknum Bidan, Keluarga Mantan Pacar Tak Terima
Heboh video asusila di Lingga antara oknum bidan dengan mantan pacar berujung penangkapan oleh polisi. Keluarga si pria pun bereaksi keras.
Kemudian Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang terjadi melalui media sosial berupa WhatsApp.
Keluarga pria, mantan pacar Hs bereaksi keras.
Baca juga: Warga Tunggu Ayah dan Anak Terdakwa Asusila di Lingga Keluar Sidang: Tobat Ya!
Mereka tidak terima, kalau hanya keluarga mereka yang mendapat sanksi dari video asusila di Lingga ini.
Menurutnya, keduanya sama-sama bersalah secara hukum maupun etika dengan membuat video asusila di Lingga tanpa ikatan pernikahan.
“Kalau memang ingin diproses hukum keduanya harus diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap keluarga mantan pacar Hs yang tak ingin disebutkan namanya, Sabtu (28/9).
Kepada keluarga, ia mengaku telah menyebarkan video asusila di Lingga itu.
Ia mengaku kecewa karena merasa dikhianati oleh mantan pacarnya, Hs.
Baca juga: Kemenag Kepri Fasilitasi Belajar terkait Kasus Asusila di Lingga terhadap Santri
Keduanya saat itu membuat video karena suka sama suka.
Mereka juga menjadikan video asusila di Lingga tersebut sebagai tanda kasih mereka.
“Saat video tersebut dibuat mereka berkomitmen untuk tidak meninggalkan satu sama lain. Mereka berkomitmen siapapun yang berkhianat akan menyebarkan video mesum yang mereka buat,” terangnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Video Asusila Oknum Bidan Lingga dengan Mantan Pacar Viral, Orangtua Tersangka Minta Mediasi |
![]() |
---|
Video Syur Ibu Bidan di Lingga Tersebar, Jika Terbukti Pemkab Akan Berikan Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Video Panas Ibu Bidan dan Kekasih di Lingga, Keluarga Tersangka Sebut Sebagai Bukti Cinta |
![]() |
---|
Video Asusila Oknum Bidan di Lingga Viral, Kadinkes Minta Kapus Investigasi Kasusnya |
![]() |
---|
Viral di Lingga Video Asusila Oknum Bidan Berujung Penangkapan oleh Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.