Penangkapan Khuslaini di Batam, DPO Korupsi di Solok Bikin Negara Rugi Rp 101 Juta

Penangkapan Khuslaini, DPO korupsi di Solok berlangsung di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (1/10) sore.

TribunBatam.id/Dok Kejagung RI
DPO KORUPSI DI BATAM - Satgas SIRI Kejagung RI menangkap Khuslaini, DPO korupsi revitalisasi balai pemuda Solok di Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (1/10/2024). 

Jaksa menuntutnya dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Khuslaini dan Mara Husni telah merugikan keuangan negara sekitar Rp101 juta.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dampingi eks Kepala SMKN 1 Batam Terjerat Korupsi Ajukan PK

Sebagai informasi, Balai Pemuda di Kabupaten Solok sebelumnya mendapat dana revitalisasi sebesar Rp942 juta dari APBN. 

Akan tetapi, keduanya yang mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara sebesar Rp101 juta. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved