Penangkapan Khuslaini di Batam, DPO Korupsi di Solok Bikin Negara Rugi Rp 101 Juta
Penangkapan Khuslaini, DPO korupsi di Solok berlangsung di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (1/10) sore.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Kejagung RI
DPO KORUPSI DI BATAM - Satgas SIRI Kejagung RI menangkap Khuslaini, DPO korupsi revitalisasi balai pemuda Solok di Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (1/10/2024).
Jaksa menuntutnya dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Khuslaini dan Mara Husni telah merugikan keuangan negara sekitar Rp101 juta.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dampingi eks Kepala SMKN 1 Batam Terjerat Korupsi Ajukan PK
Sebagai informasi, Balai Pemuda di Kabupaten Solok sebelumnya mendapat dana revitalisasi sebesar Rp942 juta dari APBN.
Akan tetapi, keduanya yang mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara sebesar Rp101 juta. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Baca Juga
| Warga Lamongan di Batam Gelar Silaturahmi, Walikota Amsakar Achmad Tekankan Makna Kebersamaan |
|
|---|
| BP Batam Gandeng IPB, Fokus Benahi Tata Kelola Layanan Perizinan |
|
|---|
| Tukang Bakso di Batam Tewas Tak Wajar, Polisi: Hasil Pemeriksaan Luar, Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Gelagat Tukang Bakso di Batam Sebelum Ditemukan Tewas Tak Wajar: Mau Pergi Tanggal 1 |
|
|---|
| Dishub Kepri Beri Peringatan Terakhir 4 Aplikator di Batam, Beri 3x24 Jam Terapkan 3 SK Soal Tarif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.