PILKADA BATAM 2024

Lurah Sei Pelunggut Batam Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pilkada, Apa Sanksinya?

Inilah sanksi yang bisa didapat Lurah Sei Pelunggut Batam, RA karena terbukti langgar netralitas ASN di Pilkada. Sanksinya dari teguran hingga pecat

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Andi Agung yang kini jabat Pjs Wali Kota Batam. Andi ingatkan ASN di lingkungan Pemko Batam supaya bersikap netral dan tidak terlibat politik jelang Pilkada 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buntut laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 yang menyeret Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, RA kini terancam mendapat sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Usai melakukan klarifikasi ke Bawaslu Batam, RA terbukti melakukan pelanggaran dan laporannya kini diteruskan ke BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah mengatakan, oknum ASN Lurah Sei Pelunggut RA diputus terbukti melanggar netralitas. Suratnya sudah dikirim ke BKN untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan.

"Mekanisme tentu di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tapi KASN kan sudah melebur, jadi nanti rekomendasinya dari BKN. Kami menunggu sanksi apa yang harus diterapkan untuk oknum tersebut," ujar Hasnah, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Lurah Sei Pelunggut Batam Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan Laporan ke BKN

Ia melanjutkan, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga. Yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat.

"Apapun hasil dari BKN. Nanti ada rapat internal mereka dan mereka akan memberikan rekomendasi nanti yang memutuskan bagaimana hukumnya pas berdasarkan hasil rapat itu," katanya. 

Ia merinci, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.

Untuk hukuman disiplin tingkat sedang, pegawai dapat menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.

Sementara untuk hukuman disiplin berat, mencakup penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan struktural ke jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian secara hormat tanpa permintaan sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditanya apakah akan ada pemberhentian, ia menjawab jarang terjadi.

"Bisa saja diberhentikan tapi jarang lah. Paling pemotongan gaji secara bertahap. Tapi itu nanti tergantung rekomendasi BKN," jawabnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, menyesalkan adanya ASN yang tidak menjaga netralitas. 

Menurutnya, ASN seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat politik.

Baca juga: Bawaslu Kota Batam Terima 6 Laporan Pelanggaran, Kebanyakan Masalah Netralitas ASN

"Pemerintah Kota Batam sudah mengeluarkan surat terkait netralitas ASN. Jadi, sangat disayangkan jika ada yang masih melanggar meski sudah diingatkan," ujar Andi.

Ia juga selalu mengingatkan terkait netralitas ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved