DEMO DRIVER ONLINE DI BATAM

Tanggapan Maxim Soal Demo Driver Online di Batam, Minta SK Gubernur Kepri Dikaji Lagi

Aplikator transportasi online Maxim beri tanggapan terkait aksi demo driver online di Batam--mitra Maxim minta aplikator patuhi SK Gubernur Kepri

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Aminuddin
Aksi demo sejumlah driver online ke kantor Maxim Batam, beberapa waktu lalu. Maxim beri tanggapan terkait aksi demo driver online minta aplikator patuhi SK Gubernur Kepri terkait layanan ojol tahun 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pihak Maxim beri tanggapan terkait aksi demonstrasi sejumlah driver online ke kantor aplikator transportasi online di Batam, termasuk kantor perwakilan Maxim, pada Kamis (3/10/2024) lalu.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap ketidakpatuhan aplikator dalam menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1080 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif layanan ojol (ojek online).

Para mitra ojol menuntut agar aplikator segera menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan SK Gubernur yang baru. Dalam SK tersebut, tarif batas bawah untuk ojol ditetapkan sebesar Rp2.500 per kilometer.

Terkait aksi ini, Head of Public Relations Maxim Indonesia, Yuan Ifdal memberikan tanggapannya.

Baca juga: Jeritan Hati Driver Online di Batam terkait Demo Tuntut Aplikator Patuhi SK Gubernur Kepri

"Kami dari Maxim terbuka untuk menjawab pertanyaan, pendapat, kritik serta aspirasi dari mitra pengemudi melalui komunikasi yang sesuai dengan prosedur," kata Yuan Ifdal dalam rilis yang dierima Tribunnatam.id, Senin (7/10/2024) lalu.

Lebih lanjut disampaikan Yuan, Maxim patuh dan mengikuti regulasi tarif yang telah diatur sebelumnya oleh Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus. 

Pihak Maxim menginginkan tarif minimal yang ada dalam SK Gubernur yang baru tersebut dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran.

Karena PM 118 Tahun 2018 yang merupakan payung hukum untuk aturan operasional Angkutan Sewa Khusus tidak menyebutkan adanya nomenklatur “tarif minimal”.

Adapun tarif minimal tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana termuat pada PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017, nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Baca juga: ISI Dua SK Gubernur Kepri Tuntutan Driver Online Batam ke Aplikator

Adanya tarif minimal akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online, yang juga dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena orderan yang menurun.

"Kami sangat mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dapat terlibat guna penyelarasan serta sosialisasi yang tepat antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aplikator, sebelum SK Gubernur Kepri dapat diimplementasikan kepada Masyarakat," katanya.

(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved