KASUS ASUSILA DI NATUNA

Pekerja Serabutan di Natuna Nodai Bocah 11 Tahun, Korban Dirayu, Dijanjikan Nikah

Seorang pekerja serabutan di Natuna kini jadi pesakitan gara-gara perbuatannya menodai bocah 11 tahun. Korban dirayu dan dijanjikan nikah

|
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birrifikrudin
KONFERENSI PERS - Suasana konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kegiatan digelar di Kantor Polres Natuna, Jalan H Adam Malik Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Rabu (9/10/2024) 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - B (25), seorang pekerja serabutan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, terancam mendekam 15 tahun penjara.

Itu gara-gara aksi bejatnya menodai M, seorang bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya. M saat ini masih berstatus pelajar.

B menyalahgunakan kepercayaan orang tua korban yang meminta tolong kepadanya untuk menjemput korban saat itu.

Kapolres Natuna melalui Wakapolres Kompol Rudi Prasetyo pada giat konferensi pers mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Natuna.

Baca juga: Video Asusila Oknum Bidan di Lingga Viral, Kadinkes Minta Kapus Investigasi Kasusnya

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses persidangan, sehingga kami hanya bisa menunjukan sebagian barang buktinya saja," ujarnya kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony dan Kasihumas Polres Natuna Aipda David mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Si anak mengadu telah disetubuhi oleh pelaku.

Adapun kronologisnya, bermula saat pelaku diminta orang tua korban untuk menjemput anaknya di Tugu Gasing pada tanggal 7 Juli 2024 malam.

Alih-alih langsung mengantar pulang korban, pelaku justru membawanya berkeliling hingga larut malam.  

Kemudian pelaku mengajak korban ke daerah Pering, usai mengisi bahan bakar motornya. Di sana, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menggoda korban, hingga akhirnya korban dibawa ke salah satu rumah tak jauh dari kediaman pelaku.

Di rumah itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berusia 11 tahun. Tak cuma sekali, tetapi dua kali dalam satu malam.

Baca juga: Warga Singapura Tersangka Kasus Asusila di Batam, Ibu Korban Minta Hukuman Terberat

Pelaku merayu korbannya, berjanji akan menikahi korban dalam waktu dekat. Korban yang terbuai dengan rayuan pelaku, merelakan kesuciannya.

Perbuatan tidak senonoh pelaku terbongkar, saat korban meminta pelaku menepati janjinya, namun pelaku menolak.

"Sehingga korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bunguran Timur pada 9 Juli 2024 lalu, dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Wakapolres Natuna.

Rudi menyebut, kasus asusila itu merupakan limpahan dari Polsek Bunguran Timur.

Dalam kasus ini, B dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Baca juga: Remaja di Anambas Jadi Korban Asusila Pria Lansia, Terungkap saat Pelaku Tagih Utang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony, turut mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anaknya.

"Kami berharap dukungan dari semua pihak, agar kasus asusila di bawah umur di Natuna kian teratasi, terutama kepada orang tua," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved