KASUS ASUSILA DI BATAM
5 Fakta Oknum Guru SD di Nongsa Batam Cabuli Murid, Pertama Kali Saat Korban Kelas 5 SD
5 Fakta Oknum Guru SD di Nongsa Batam diamankan polisi karena diduga mencabuli muridnya, pertama kali saat korban kelas 5 SD
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Kota Batam, mengamankan seorang oknum guru SD di wilayah Sambau, Nongsa, Jumat (12/10/2024).
Oknum guru SD itu diamankan atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap NN (13 tahun), muridnya di sekolah dasar.
Korban kini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP di Nongsa, dan orangtuanya baru tahu setelah melihat pesan-pesan mesra di ponsel sang anak.
Orangtua korban pun melaporkan tindakan sang guru ke polisi dan terungkap sejumlah fakta.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum Tribun Batam terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya ini:
Baca juga: 7 Berita Populer Pagi Ini Korban HP Meledak di Batam Meninggal Hingga Guru SD Cabuli Murid di Nongsa
1. Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu Terkait pesan mesra di HP korban
Kapolsek mengatakan kasus perbuatan cabul ini terungkap berawal dari kecurigaan sang ibu kandung.
Ibunya curiga setelah mengetahui ada isi percakapan mesra di handphone milik anaknya.
Sang Ibu menilai percakapan di hape anak perempuannya itu tidak senonoh.
Orangtua korban pun mulai curiga dengan pesan mesra dan tidak pantas dari seseorang laki-laki di handphone anaknya itu.
Sabng ibu mendesak anaknya untuk memberitahu siapa yang mengirim pesan seperti itu.
Awalnya, korban sempat enggan mengakui dan tidak menjelaskan apa-apa, namun akhirnya diungkapkan juga.
Baca juga: Dua Anak Kembar Korban Pencabulan di Anambas Kini Sama-sama Hamil, Pelaku Ditangkap
"Tak berapa lama, akhirnya korban mengaku bahwa pesan mesra itu berasal dari pria berinisial F (gurunya di sekolah SD),"
Korban pun mengaku pernah diajak jalan, dicium dan mengalami pelecehan dari pria itu.
2. Berlangsung Sejak kelas 5 SD
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie mengatakan, korban NN (13) adalah anak murid pelaku saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku telah berulang kali mencabuli korban yang kini sudah duduk di bangku sekolah SMP.
"Pelaku F mulai menyukai korban NN (13) saat korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie.
Baca juga: Breaking News, Guru SD di Nongsa Batam Diamankan Polisi Karena Diduga Cabuli Siswinya
3. Sudah lima kali cabuli korban
Kompol Efendri Alie menjelaskan pelaku masih berhubungan dengan korban yang sudah duduk di kelas 1 SMP.
Sejak kelas 5 SD itu, oknum guru ini sudah lima kali mencabuli NN.
Menurut pengakuannya kepada polisi, F terakhir melakukannya pada Juli 2024 lalu.
"Kurang lebih 5 kali pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut."
"Saat ini, korban sudah duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP)," kata Kompol Efendri Alie.
Baca juga: Kronologi Remaja di Nongsa Batam Korban Kasus Asusila Oknum Guru Sejak SD
4. Orangtua Bawa Perangkat RT Lapor Polisi
Orangtua korban yang tak terima anaknya yang masih berusia 13 tahun diperlakukan tak senonoh oleh oknum guru SD itu, melaporkannya ke polisi.
Orangtua korban didampingi perangkat RT setempat melaporkan perbuatan bejat F terhadap anak kandungnya ke Polsek Nongsa.
Berbekal laporan itulah polisi kemudian bergerak mencari pelaku.
5. Oknum Guru Ditangkap di Rumahnya
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, unit Reskrim Polsek Nongsa dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung melakukan penyelidikan.
Polisi pun mencari keberadaan F untuk diminta keterangan terkait laporan orangtua korban.
Polisi akhirnya mengamankan F, pada hari Jumat (12/10/2024) di kediamannya di wilayah Sambau Nongsa.
Saat diperiksa F mengakui perbuatannya dan polisi menahannya atas tuduhan perbuatan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Sudah diamankan atas laporan orangtua korban. Kini pelaku sudah kita tahan,” ujar Kapolsek Kompol Efendri Alie, Selasa (15/10/2024).
( tribunbatam.id/blt )
Kronologi Lansia di Batam Tega Buat Asusila ke Wanita Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Pria di Batam Tega Buat Asusila ke Anak Tiri, Hakim Vonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
Polisi Merinci Sejumlah Luka yang Diterima Wanita Muda Korban Pemerkosaan di Batam |
![]() |
---|
Sadisnya Putra Pelaku Rudapaksa di Batam, Tiga Kali Lakukan Aksinya Selama Korban Pingsan |
![]() |
---|
Breaking News, Polisi Tangkap Pria di Batam yang Rudapaksa Wanita Muda Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.