SIDANG JUDI ONLINE

Dua Pengusaha Money Changer di Batam Jaringan Judi Online Internasional, Berikut Ini Modusnya

Terungkap modus dua pengusaha money changer Batam sekaligus pelaku utama judi online jaringan Internasional ungkap kasus Mabes Polri.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
JUDI ONLINE DI BATAM - Dua pengusaha money changer di Batam terlibat jaringan judi online Internasional. Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkap modusnya. Foto ilustrasi ungkap kasus di Polda Kepri terkait judi online di Batam. 

"Sejak 21 Juni 2024 hingga 6 Oktober 2024, Polri telah berhasil mengungkap 198 kasus perjudian daring dengan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Himawan pada Selasa (8/10/2024). 

Baca juga: Enam Tahanan Judi Online Ungkap Kasus Mabes Polri Sudah Sebulan di Rutan Batam

Baca juga: OJK Makin Sangar Berantas Judi Online, 6.000 Rekening Judi Online Diblokir

Dalam proses penegakan hukum, Polri juga menyita sejumlah barang bukti. 

Rinciannya mencakup 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, serta total uang yang disita dari rekening yang diajukan untuk diblokir sebesar Rp 6,1 miliar. 

Selain penegakan hukum, selama periode yang sama, Polri juga melaksanakan kegiatan preemptive dan preventive melansir Kompas.com.

Tercatat sebanyak 11.708 kegiatan edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintah. 

"Kegiatan preemptive dan preventive ini meliputi pengajuan pemblokiran terhadap 52.151 situs atau konten yang terkait dengan praktik perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (Kompas.com)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved