PILKADA KARIMUN

Debat Pilkada Karimun Putaran I Sabtu Malam, Ini Kata Calon BUpati Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Polemik kebijakan mengenai ekspor pasir laut menjadi salah satu pertanyaan dalam debat Pilkada Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
DEBAT PILKADA KARIMUN - Debat putaran pertama, ketiga paslon bupati dan wakil bupati dengan nomor satu Iskandarsyah-Rocky Marciano Bawole (kiri), nomor dua Firmansyah-Ery Suandi (tengah), nomor tiga Bakti Lubis-Raja Bakhtiar (kanan), di Ballroom Hotel Aston, Sabtu malam (19/10/2024) 

Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polemik kebijakan mengenai ekspor pasir laut menjadi salah satu pertanyaan dalam debat Pilkada Karimun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 yang telah membuka ekspor pasir Laut, dan salah satu lokasi tersebut ditetapkan di wilayah Kabupaten Karimun.

Masing-masing paslon diminta untuk menyikapi keputusan pemerintah, terutama terkait ekosistem laut, pulau, dan nelayan tradisional yang hidupnya bergantung dari hasil laut.

Calon Bupati nomor urut dua, Muhammad Firmansyah mengatakan peraturan pemerintah pusat merupakan regulasi sebagai payung hukum untuk melakukan pelaksanaan atau kegiatan di seluruh nusantara.

Baca juga: Debat Pilkada Karimun 2024, Lima Panelis Akademisi di Kepri

"Daerah juga harus diberi andil, memproses, dan memberikan masukan dan saran dalam penambangan sedimentasi laut tersebut," ujar Firman.

"Kita perlu tahu apabila hal ini dilakukan maka perlu kajian yang sangat matang."

"Bukan dilihat dari sisi keuntungan, tetapi dari sisi atau dampak sosial dari sedimentasi," timpanya.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan antara sedimentasi laut dan penambangan laut.

Apakah hal ini dapat mempengaruhi PAD atau Negara.

"Makanya ini perlu kajian yang mendalam."

Baca juga: Bandingkan Visi Misi 3 Paslon saat Debat Pilkada Karimun 2024

"Bagaimana cara mengatasinya, siapa yang bakal mengatasinya, bagaimana dengan nelayan yang terdampak."

"Ini menjadi perhatian bersama, sehingga mereka yang miskin tidak menjadi tambah miskin," ujarnya.

Sementara calon Bupati nomor urut tiga, Bakti Lubis menanggapi regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat tentu tidak ada alasan untuk pemerintah daerah menolak itu.

"Akan tetapi sedimentasi ataupun penambangan umum pasti merusak ekosistem secara hancur-hancuran, dan ini berdampak pada puluhan tahun kedepan untuk bisa normal kembali," ujar Bakti Lubis.

"Lalu di daerah tentu kita mau terlibat secara aktif atau secara penuh teknis dilapangan, sehingga kondisi yang menghancurkan lingkungan itu dapat dibenahi melalui kebijakan yang bisa mensejahterakan masyarakat," timpanya.

Sedangkan calon bupati nomor urut satu, Iskandarsyah mengatakan harus bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah untuk mengatasi peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023.

"Kita tetap mendukung, tetapi kita harus mengingatkan pemerintah pusat apabila sedimentasi ini berjalan tetap memperhatikan lingkungan dan nelayan," ujar Iskandarsyah. (yen) 

TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved