Kasus Asusila di Batam

Oknum Guru Tersangka Asusila di Batam ke Murid Sejak 5 SD, Polisi Sebut Suka Sama Suka

Penyidik Polsek Nongsa masih mendalami kasus asusila di Batam yang menjerat oknum guru SD dengan mantan muridnya. Benarkah suka sama suka?

TribunBatam.id/Istimewa/ Dok Polsek Nongsa
OKNUM GURU DI BATAM - F (33), oknum guru SD di Nongsa tersangka kasus asusila di Batam terhadap mantan muridnya yang kini SMP. di Mapolsek Nongsa, Rabu (16/10). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Reskrim Polsek Nongsa masih mendalami kasus asusila di Batam oleh oknum guru SD kepada muridnya, Rabu (16/10).

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus asusila di Batam itu.

Dia menjelaskan hingga saat ini hanya satu orang korban kasus asusila di Batam yang sempat viral di medsos itu.

Hasil keterangan sementara terungkap jika keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.

"Pelaku masih kami mintai keterangan," kata Jexson, Selasa (22/10/2024).

Polisi juga belum mengecek kepribadian tersangka kasus asusila di Batam itu.

Baca juga: Tersangka Kasus Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri Bertambah, Pelaku Masih Tetangga

Namun pemeriksaan beberapa kali, tersangka tak menunjukkan hal aneh.

"Perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ini masih kami dalami," kata Alex.

Polsek Nongsa sebelumnya menangkap oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Nongsa, Kota Batam berinisial F (33).

Ia tega berbuat asusila kepada mantan muridnya sejak kelas 5 SD hingga kini remaja putri itu menempuh pendidikan SMP.

Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, mantan muridnya yang kini berusia 13 tahun dijadikan pacar sehingga pelaku leluasa berbuat tak senonoh pada korban.

Baca juga: Pilu Ibu Remaja di Nongsa Batam, Anak Korban Asusila Oknum Guru, Terungkap dari Chat

Dari hasil pemeriksaan polisi, saat berpacaran, pelaku sering meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian.

Sementara sejak bulan Juli 2024 pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh bersama korban sebanyak lima kali.

Pelaku sudah menjadikan korban sebagai pacar sejak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD, umur sektar 10 tahun) hingga kini korban duduk di kelas 1 SMP (13 tahun). (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved