ASUSILA DI ANAMBAS

Tersangka Kasus Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri Bertambah, Pelaku Masih Tetangga

Pelaku asusila dua anak kembar di Anambas Kepri bertambah jadi dua orang. Polisi menangkap satu orang lagi setelah pelaku pertama ditangkap

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
PELAKU ASUSILA DI ANAMBAS - AK (30) diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Minggu (13/10/2024) atau satu hari setelah diamankannya S, pelaku pertama atas kasus pencabulan atau asusila anak kembar di Anambas, Kepri 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pelaku asusila anak di bawah umur dengan korban anak kembar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri bertambah. 

Hanya selang sehari setelah pelaku pertama S (23) ditangkap, polisi meringkus pelaku kedua, AK (30).

AK ikut terseret sebagai pelaku yang turut mencabuli korban. 

Keterlibatan pria yang sudah berkeluarga dalam kasus asusila anak kembar di Anambas, terungkap dari hasil pengembangan polisi saat memeriksa korban. 

Baca juga: Breaking News, Pelaku Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri hingga Hamil Jadi Tersangka

AK ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Minggu (13/10/2024).

"Pelaku kami amankan di kediamannya di Jemaja dan langsung kami bawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian, Selasa (15/10/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku turut melakukan tindak asusila ke salah seorang korban anak kembar, yakni adik. 

"Kami pun sudah gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya. 

Rio menjelaskan, dalam kasus ini pelaku hanya menodai seorang korban anak kembar yakni adik. 

AK menodai korban sebanyak tiga kali sekira bulan Oktober-November 2023 lalu. 

"Untuk lokasinya itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi," ungkapnya. 

Masih kata Rio, AK menjadi pria pertama yang menodai korban sebelum S, pelaku asusila yang sudah ditangkap lebih dulu. 

"Jadi pelaku yang kedua ini si AK adalah teman dari ayah tirinya korban. Mereka sama-sama satu suku. Dia juga tinggal sama istri dan anaknya, tak jauh dari rumah korban. Artinya mereka itu kenal lah," ujar Rio. 

Adapun modus pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, hingga korban luluh. 

Baca juga: Dua Anak Kembar Korban Pencabulan di Anambas Kini Sama-sama Hamil, Pelaku Ditangkap

"Untuk pasal yang disangkakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. 

Korban Hamil

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved