ASUSILA DI ANAMBAS
Tersangka Kasus Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri Bertambah, Pelaku Masih Tetangga
Pelaku asusila dua anak kembar di Anambas Kepri bertambah jadi dua orang. Polisi menangkap satu orang lagi setelah pelaku pertama ditangkap
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pelaku asusila anak di bawah umur dengan korban anak kembar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri bertambah.
Hanya selang sehari setelah pelaku pertama S (23) ditangkap, polisi meringkus pelaku kedua, AK (30).
AK ikut terseret sebagai pelaku yang turut mencabuli korban.
Keterlibatan pria yang sudah berkeluarga dalam kasus asusila anak kembar di Anambas, terungkap dari hasil pengembangan polisi saat memeriksa korban.
Baca juga: Breaking News, Pelaku Asusila Anak Kembar di Anambas Kepri hingga Hamil Jadi Tersangka
AK ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Minggu (13/10/2024).
"Pelaku kami amankan di kediamannya di Jemaja dan langsung kami bawa ke Polres Kepulauan Anambas untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian, Selasa (15/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku turut melakukan tindak asusila ke salah seorang korban anak kembar, yakni adik.
"Kami pun sudah gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya.
Rio menjelaskan, dalam kasus ini pelaku hanya menodai seorang korban anak kembar yakni adik.
AK menodai korban sebanyak tiga kali sekira bulan Oktober-November 2023 lalu.
"Untuk lokasinya itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi," ungkapnya.
Masih kata Rio, AK menjadi pria pertama yang menodai korban sebelum S, pelaku asusila yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Jadi pelaku yang kedua ini si AK adalah teman dari ayah tirinya korban. Mereka sama-sama satu suku. Dia juga tinggal sama istri dan anaknya, tak jauh dari rumah korban. Artinya mereka itu kenal lah," ujar Rio.
Adapun modus pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, hingga korban luluh.
Baca juga: Dua Anak Kembar Korban Pencabulan di Anambas Kini Sama-sama Hamil, Pelaku Ditangkap
"Untuk pasal yang disangkakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Korban Hamil
breaking news
breaking news anambas hari ini
TribunBreakingNews
Kasus Asusila di Anambas
Anambas
Kepri
Polres Anambas
Optimalisasi Kasus Anak Korban Asusila ke Pemkab Anambas, Konselor Erdawati Soroti Perlunya Psikolog |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya |
![]() |
---|
Remaja di Anambas Korban Asusila Abang Ipar, P2TP2A Anambas Beri Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Video Syur Adik Ipar Jadi Ancaman |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.