Dua Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkotika Jadi Saksi Perkara 35 Kg Sabu-sabu

Dua oknum polisi di Batam terlibat narkoba jadi saksi perkara 35 kg sabu-sabu dengan 3 terdakwa di PN Batam, Rabu (23/10/2024).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Sidang perkara penyelundupan narkotika seberat 35 kg sabu-sabu dengan 3 terdakwa di PN Batam, Rabu (23/10/2024). Dua oknum polisi di Batam terlibat penyalahgunaan narkoba jadi saksi secara virtual dalam perkara ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua oknum polisi di Batam terlibat narkoba, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan dan Bripka Aryanto jadi saksi dalam perkara penyelundupan narkotika yang dilakukan pasutri di Batam.

Mereka memberikan kesaksian secara virtual dalam sidang terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram.

Effendi Hidaya, Nelly Agustin dan Ade Syahroni jadi terdakwa dalam perkara narkoba di Batam ini.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam itu, Aiptu Wan Rahmat menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum, Abdullah jika penangkapan dilakukan pada (17/6) lalu.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah Nongsa Pura. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami segera menuju ke lokasi kejadian (TKP) dan menemukan 35 paket yang diduga berisi sabu-sabu yang dibawa terdawak Effendi," ujar Wan Rahmat.

Ia melanjutkan barang bukti yang berada dalam dua tas ransel dalam penguasaan Effendi.

Baca juga: Oknum Polisi Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang Diamankan, Kapolresta: Tes Urinenya Positif Narkoba

Sedangkan Nelly tidak memiliki barang bukti narkotika. 

Polisi ketika itu hanya menemukan uang Rp 3,8 juta dalam tas Nelly Agustin.

Uang itu akan digunakan untuk ongkos pulang ke Jakarta.

"Effendi dan Nelly kami bawa. Ponsel Effendi bunyi dan ada penelefon dari si pengendali untuk membawa barang itu ke Jakarta jalur laut. Lupa siapa yang nyuruh. Tapi masalah uang di Nelly, uang untuk ongkos ke Jakarta," kata dia.

Besok sorenya, Wan Rahmat bersama 11 anggota polisi lainya berangkat ke Jakarta bersama Effendi.

Baca juga: Sering Bolos Kerja, Seorang Oknum Polisi Diamankan Propam Polresta Tanjungpinang

Sementara Nelly tidak ikut karena tidak terlibat langsung dalam penguasaan barang bukti. 

"Sesampainya di Jakarta, kami dampingi Effendi sambil menunggu arahan dari pengendali tentang tujuan akhir barang tersebut," sebutnya

Beberapa saat kemudian, pengendali yang disebut Effendi menelepon dan memberi tahu bahwa akan ada seseorang yang datang untuk mengambil barang tersebut. 

"Kami mendampingi Effendi dalam komunikasi dengan pengendali. Sesuai instruksi, barang bukti sabu-sabu tersebut diletakkan di dalam sebuah mobil sedan biru di area parkir Indogrosir, Jakarta Barat dan akan dijemput seseorang," kata Wan Rahmat.

Sementara Bripka Aryanto dalam kesaksiannya mengatakan, seorang pria (Ade Syahroni) mendekati mobil tersebut dan masuk ke dalam sekira pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Oknum Polisi di Karimun Aniaya Warga, Satreskrim Polres Bergerak Periksa Saksi

"Dia awalnya muter-muter mobil dulu, baru masuk mobil. Ya seperti cek situasi, setelah dia melihat situasi aman. Begitu masuk, langsung kami tangkap," kata Aryanto.

Setelah pemeriksaan, Ade mengaku bahwa dia hanya disuruh untuk mengambil barang tersebut dan membawanya ke Bekasi.

Namun dia tidak mengenal siapa yang memerintahkannya.

Barang bukti sabu-sabu seberat 35 kg yang berada di mobil sedan itu hendak dibawa oleh Ade.

Ade pun memberi penjelasan saat ketua Majelis hakim, Dauglas Napitupulu menanyakan apakah ada keterangan saksi yang akan ia bantah.

Baca juga: 9 Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkoba Melawan, Gugat Polda Kepri ke PN Batam

"Saya bawa motor terus naik ojek ke TKP. Putar-putar sambil telepon, ambil barang dan disergap. Saya cuma disuruh ambil 1 kg, gak semuanya. Dijanjikan Rp 10 juta," ujar Ade.

Sementara di BAP, Ade dijanjikan upah Rp 300 juta untuk pengambilan barang bukti sabu-sabu.

Kemudian untuk Effendi dan Nelly dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta. 

Sebagai informasi, Aiptu Wan Rahmat dan Bripka Aryanto saat ini berada di Rutan Mapolda Kepri.

Sebelumnya, sembilan dari 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu.

Sepuluh orang tersebut telah menjalankan sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Atas putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved