Pelajar di Lingga Terjaring Razia Penegakan Jam Wajib Belajar di Malam Hari

Satpol PP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri melakukan penegakan perda jam wajib belajar malam hari. Hasilnya, masih banyak pelajar terjaring razia

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Pelajar di Lingga Terjaring Razia Penegakan Jam Wajib Belajar di Malam Hari - Razia-Satpol-PP-Lingga-2024.jpg
Tribun/Dok. Satpol PP Lingga
RAZIA PELAJAR - Satpol PP saat menemukan remaja yang masih ngumpul di jam wajib belajar malam di Taman Tanjung Buton, Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Jumat (25/10/2024) malam
Pelajar di Lingga Terjaring Razia Penegakan Jam Wajib Belajar di Malam Hari - Razia-pelajar-Satpol-PP-Lingga.jpg
Tribun/Dok. Satpol PP Lingga
RAZIA PELAJAR - Satpol PP saat menemukan siswa yang masih nongkrong di cafe dalam Jam Wajib Belajar malam di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Jumat (25/10/2024) malam

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepr) melakukan penertiban pelajar yang keluar larut malam.

Hal ini dalam penanganan terkait pelanggaran melalui tindakan preventif non yustisial Peraturan Daerah Lingga No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran ketertiban umum.

Sesuai Surat Tugas Kasatpol PP Kabupaten Lingga, personel menyasar ke wilayah Dabo Singkep maupun Daik Lingga, Jumat (25/10/2024) malam.

Di Daik, Kecamatan Lingga, petugas masih menemukan beberapa pelajar yang keluyuran pada jam wajib belajar.

Baca juga: Satpol PP Lingga Sosialisasikan Jam Malam Cegah Aksi Kenakalan Remaja

Sejumlah remaja ditemukan di tempat usaha Rental PlayStation (PS), Taman Tanjung Buton hingga tempat nongkrong.

Sementara di Dabo Singkep, sejumlah remaja ditemukan di kafe sedang asyik nongkrong bersama teman-temannya.

Pada malam sebelumnya, petugas Satpol PP juga menemukan pelajar banyak bermain PS di tempat rental di wilayah Dabo.

Sebelum ditindaklanjuti, tim melakukan pemeriksaan identitas pada remaja ini.

Mereka juga diberikan nasihat atau pengarahan, agar tidak keluar rumah pada jam wajib belajar, yang berlaku dalam Perda Kabupaten Lingga.

Remaja juga diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan pelanggaran.

Penempelan stiker juga dilaksanakan pada tempat tempat usaha terkait larangan menerima pengunjung anak sekolah atau pelajar pada jam wajib belajar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Lingga, Dody Suhendra mengatakan, sebelumnya Satpol PP juga telah mendatangi sekolah-sekolah, tentang aturan jam wajib belajar ini.

Baca juga: Pelajar di Lingga Terjaring Razia Satpol PP Saat Main PS Kamis Malam, Ada Sanksinya

Sehingga, kegiatan ini merupakan upaya penegakan Perda dan Perkada di Kabupaten Lingga.

"Ini tindak lanjut sosialisasi di sekolah terkait Jam Wajib Belajar malam, bagi siswa dapat memanfaatkan waktu untuk belajar pada malam hari dan terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat," jelasnya, Sabtu (26/10/2024).

Sasaran dari kegiatan, yakni lokasi yang dianggap rawan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kami juga memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak menerima pengunjung pelajar pada jam wajib belajar malam," tambahnya. (yda)

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved