PILKADA BINTAN 2024

Jelang Penutupan DPTb Pilkada 2024, KPU Bintan Catat 183 Orang Masuk, 196 Keluar

KPU Bintan bakal tutup pendaftaran DPTb masuk dan keluar pada Senin 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. Ini daftar DPTb sementara yang dicatat KPU

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
DPTb - Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, A Fauzi sebut KPU akan menutup pendaftaran DPTb pada Senin (28/10/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id  - Satu hari lagi, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri akan ditutup.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan bakal menutup DPTb pada Senin (28/10/2024).

DPTb ini memiliki tujuan untuk memastikan dan memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilih di Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bintan, A Fauzi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini.

Baca juga: KPU Bintan Terima 129.998 Lembar Surat Suara Pilkada Bintan, Untuk Pilgub Kepri Belum

Pendaftaran DPTb bisa langsung dilakukan di kantor KPU atau di PPK dan PPS. 

"Syaratnya adalah yang bersangkutan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimanapun," kata Fauzi, Minggu (27/10/2024).

Berdasar hasil update sementara, pemilih yang sudah melakukan daftar pindah masuk berjumlah 183 orang, sementara yang pindah keluar sebanyak ada 196 orang.

Jumlah tersebut sudah mencakup 10 Kecamatan di Kabupaten Bintan

"Dari jumlah data masuk. Alasan yang paling banyak yakni bekerja di luar domisili, dari data yang kami catat ada 112 orang," sebut Fauzi. 

Alasan pindah domisili ada 28 orang, tugas tempat lain 7 orang dan tugas belajar 8 orang, tahanan di lapas 10 orang dan berada di panti sosial ada 18 orang.

Sementara itu, untuk data DPTb keluar terdiri dari, bekerja diluar domisili sebanyak 122 orang, pindah domisili 41 orang, tugas di tempat lain 7 orang, tugas belajar 8 orang dan berada di panti sosial ada 18 orang.

Fauzi menjelaskan, bagi warga yang masih mendaftar sebagai pemilih pindahan, perlu menyiapkan dokumen identitas diri, seperti Kartu Keluarga dan KTP.

Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah masalah saat hari pemungutan suara.

Masyarakat diminta aktif berpartisipasi dalam proses ini agar hak suaranya terjamin. 

Pengumuman DPTb akan dilakukan setelah proses pendaftaran ditutup.

Baca juga: 2.740 Orang Penyelenggara Pilkada Bintan Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved