Pembunuhan Mutia Pratiwi

Joe Frisco Upah Oknum Polisi di Pematangsiantar Rp 150 Juta Usai Buang Jenazah Mutia Pratiwi

Kombes Sumaryono mengatakan, setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebe

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/HO
Mutia Pratiwi, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam tas di jalan lintas Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Ada dua personel ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi sudah menangkap otak Pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayatnya dibuang di Pinggir Jalan.

Pelaku utama yakni Joe Frisco Johan alias JO (36). Pelaku merupakan seorang pengusaha dan juga kekasih Mutia Pratiwi.

Korban tewas kemudian jenzahnya dibuang. Saat ini polisi sudah menangkap sejumlah pelaku. Bahkan dari tujuh tesangka, dua diantaranya merupakan anggota polisi.

Diketahui, terkait pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang ditemukan di pinggir jalan Berastagi, Tahura,  Kabupaten Karo ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dia sebagai pelaku utama pembunuhan dan orang yang menyuruh empat orang lagi membuang mayat korban.

Kemudian, Sahrul dan Edy Iswadi, turut serta membantu pelaku membuang mayat.

Lalu dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Baca juga: Mutia Pratiwi Tewas Disiksa Saat Berhubungan Badan, Pelaku Pukul Korban Supaya Lebih Bergairah

Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.

Kombes Sumaryono mengatakan, setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Baca juga: Joe Frisco Gunakan Alat Ini Saat Berhubungan Badan Dengan Mutia Pratiwi, Korban Pendarahan dan Tewas

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya.

Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya.
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. ((TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO))

Sedangkan personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved