Pembunuhan Mutia Pratiwi

Joe Frisco Upah Oknum Polisi di Pematangsiantar Rp 150 Juta Usai Buang Jenazah Mutia Pratiwi

Kombes Sumaryono mengatakan, setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebe

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/HO
Mutia Pratiwi, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam tas di jalan lintas Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Ada dua personel ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu."

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved