Pembunuhan Mutia Pratiwi

Detik-detik Mutia Pratiwi Tewas, Joe Gunakan Tangkai Sapu Hingga Korban Pendarahan

Pihak kepolisian menceritakan detik-detik kematian korban. Saat melakukan hubungan badan, pelaku memang sering berbuat kasar untuk memenuhi fantasinya

|
Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Joe Frisco Johan, pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, perempuan yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi di Medan masih terur bergulir. Polisi sudah mengamankan sejumlah pelaku Pembunuhan Muti Pratiwi. Pelaku utama merupakan kekasihnya bernama Joe Frisco Johan (36).

Pihak kepolisian menceritakan detik-detik kematian korban. Saat melakukan hubungan badan, pelaku memang sering berbuat kasar untuk memenuhi fantasinya.

Bahkan pelaku juga sering menggunakan alat bantu agar sampai ke puncak kenikmatan.

Salah satu yang dilakukan pelaku tersebut menggunakan gagang atau tangkai sapu kepada Mutia Pratiwi.

Selain di cekik, Mutia Pratiwi dipukul dengan menggunakan tangkai sapu.

Akibatnya, tangkai sapu itu mengenai kepala Mutia Pratiwi dan kepala korban pecah.  

Terjadi pendaraahn hingga korba tak sadarkan diri.

Misteri kematian Mutia Pratiwi (26), yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut) pada 22 Oktober lalu, akhirnya terungkap.

Baca juga: Rekam Jejak Joe Frisco Pembunuh Mutia Pratiwi: Kelainan Seksual, Pernah Ditangkap karena Happy Five

Seorang pengusaha di Siantar, Joe Frisco Johan (36), ditetapkan sebagai pelaku utama oleh Polda Sumut.

Usut punya usut, kematian tragis Mutia Pratiwi ternyata dilatari fantasi seksual bercinta Joe Frisco Johan.        

Korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Antara lain, luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Polisi telah menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi. Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

1. Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama.

2. Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat.

3. Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

4. Oknum polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

5. Oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Sementara dua orang lainnya, PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober.

Baca juga: Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi dan Mayatnya Dibuang, Pelaku Utama Punya Fantasi Aneh

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik," kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.

Buang Mayat

Joe Frisco Johan tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, Joe Frisco menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta. Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul untuk membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp 10 juta,. Sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta," ungkap Kombes Sumaryono.

"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.

Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.

"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu," kata Kombes Sumaryono.

Korban Eks Napi Kasus Narkoba

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). 

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap. 

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

"Dia bebas cuti bersyarat," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, kepada Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri. 

"Yang sering menjenguk keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward. (cr25/alj/Tribun-Medan.com)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved