NARKOBA DI KARIMUN

Tampang Warga Karimun Ditangkap Karena Narkoba Asal Malaysia, Baru 2 Tahun Bebas Bui

A, warga Karimun terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu jalur internasional merupakan mantan residivis. Dia pernah tiga masuk Rutan Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
NARKOBA - Tampang pelaku A, warga Karimun yang melakukan penyelundupan narkoba jalur internasional. A merupakan seorang residivis, dia tiga kali masuk Rutan Karimun karena kasus pencurian 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - A (49), warga Tanjungbatu, Kundur, Karimun yang ditangkap terkait penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jalur internasional ternyata mantan residivis.

Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Karimun, Novi Irwan membenarkan itu ketika dikonformasi Tribunbatam.id, Selasa (29/10/2024).

"Benar, A sudah tiga kali masuk Rutan Karimun kasus pencurian," ujar Novi Irwan.

Ia mengatakan, kasus pertama A terseret hukum terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu A masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Breaking News, Penumpang Kapal Ferry dari Malaysia Ditangkap di Karimun Bawa Narkoba

Kemudian, masuk kembali dengan kasus yang serupa yakni pencurian dan ditahan di Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun pada tahun 2018 dan 2020.

"Kalau kasus pencurian vonisnya memang tidak lama. Terakhir tahun 2022 kemarin dia baru bebas," ujarnya.

Novi menjelaskan, hukuman untuk residivis yang masuk kembali yakni mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali.

"Residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana dari putusan pengadilan. Biasanya dikenakan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal dari tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Tergiur Upah Rp3 Juta, Warga Karimun Kepri Nekat Bawa Sabu 140 Gram dari Malaysia

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung mengatakan, A dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Aturan itu terkait hukuman bagi orang yang memiliki lebih dari 5 gram narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, atau kokain.

"Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp1 miliar," ujar AKP Alfin.

A sebelumnya ditangkap petugas Bea Cukai Karimun di Pelabuhan Internasional Karimun, baru-baru ini. 

A merupakan penumpang kapal ferry dari Pelabuhan Kukup, Malaysia.

Petugas mencurigai gerak-gerik A setibanya di Karimun. Dari hasil pemeriksaan, A kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di selangkangannya. 

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved