PENYELUNDUPAN MIKOL
2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara
Kasus penyelundupan mikol satu kontainer ke Batam sudah mau masuk babak akhir. Kedua terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara di PN Batam, Kamis ini
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Sementara untuk barang bukti mikol merek Rio sebanyak 24.360 botol, mikol merek Qinghaihu 6.000 botol, mikol merek Johnnie Walker 384 botol dituntut untuk dimusnahkan.
Baca juga: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M
"Menyatakan barang bukti kontainer dikembalikan kepada Dewi Ervianti," kata jaksa.
Ketua Majelis hakim, Tiwik menanyakan kepada para terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan. Keduanya mengiyakan dan hakim memberi waktu satu minggu.
"Untuk pembelaan akan dilangsungkan pekan depan tanggal 7 November," kata Tiwik.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Monalisa dan Welly Irdianto dengan agenda tuntutan tersebut ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sebagai informasi, ribuan mikol diamankan Bea Cukai Batam pada saat pengecekan di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1/2024) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.
Adapun mikol yang diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol.
Mikol berbagai jenis ini masuk ke Kota Batam tanpa dokumen. Mikol yang masuk jenis golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track |
![]() |
---|
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
![]() |
---|
Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.