DPO PENCABULAN DITANGKAP

Buron 8 Tahun, DPO Terpidana Asusila di Batam Ini Tertunduk Dijemput Tim Kejati Kepri di Lampung

Buron 8 tahun, DPO perkara asusila di Batam ini tertunduk ketika tim Kejati Kepri menangkapnya di Lampung, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB.

|
TribunBatam.id/Dok Kejati Kepri
DPO TERPIDANA ASUSILA DI BATAM - Tim tangkap buronan (tabur) Kejati Kepri bersama Kejari Way Kanan menangkap DPO terpidana asusila di Batam atas nama Martinus Eko Widodo, Kamis (31/10) sekira pukul 16.30 WIB. 

Termasuk keterangan sejumlah saksi yang tidak melihat adanya kedekatan antara terdakwa dan korban.

Baca juga: Kronologi Remaja di Nongsa Batam Korban Kasus Asusila Oknum Guru Sejak SD

Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Martinus Eko Widodo 7 tahun penjara mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sampai akhirnya terbit putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016.

Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. 

Hal ini menurutnya penting demi kepastian hukum. 

Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved