POLEMIK TEMBESI TOWER BATAM
Warga Tembesi Tower Batam Masih Perjuangkan Lahannya, Keberatan atas SP 1 Tim Terpadu
Melalui kuasa hukum mereka, warga RW 16 Tembesi Tower Batam menyampaikan sejumlah keberatan atas SP1 yang diterbitkan Tim Terpadu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Kampung Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam menanggapi surat peringatan pertama (SP1) yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
SP1 tersebut dikeluarkan melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam yang terdiri dari koordinasi lintas instansi, antara lain pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri), Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Batam, dan Direktorat Pengamanan BP Batam.
Melalui kuasa hukum mereka, Orik Ardiansyah & Associates, warga RW 16 Tembesi Tower menyampaikan sejumlah keberatan atas SP1 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2024 tersebut.
Keberatan warga disampaikan secara resmi melalui surat Nomor : 09/SK/OA_A/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ketua Tim Terpadu Kota Batam.
Baca juga: Warga Tembesi Tower Batam Dalam Ancaman Penggusuran, Eskavator Bersihkan Puing Rumah
Surat tersebut ditandatangani oleh Fakhrudin selaku Ketua RW.16 Tembesi Tower, Muhammad Syukur Siregar selaku Ketua RT.01 Tembesi Tower, dan Andi Jamaludin selaku Ketua RT.03 Tembesi Tower, yang bertindak untuk dan atas nama warga Tembesi Tower RW/RT. 016/01 dan 03.
"Warga telah menempati lahan di Tembesi Tower selama kurang lebih 30 tahun dan mempertanyakan keabsahan klaim PT Tanjung Piayu Makmur atas lahan yang kami tempati," kata Orik Ardiansyah, kuasa hukum warga Tembesi Tower, Jumat (1/11/2024).
Orik mengatakan, warga menempati lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor: KPTS,105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam tertanggal 23 Maret 2004.
Surat keputusan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan prinsip dari BP Batam berdasarkan Surat Nomor: B/70/KA/III/2005, Perihal: Persetujuan Prinsip Terhadap Kampung Tembesi Lestari tertanggal 30 Maret 2005.
"Kami memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa kami telah menempati lahan ini secara sah selama puluhan tahun," tegas Orik.
Lebih lanjut, Orik juga mempertanyakan keabsahan dokumen Penetapan Lokasi (PL) yang dijadikan dasar oleh PT Tanjung Piayu Makmur dalam mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Baca juga: Nasib Warga Tembesi Tower Batam, Banjir Lebih 31 Kali, Kini Tim Terpadu Kirim SP1
"Kami telah menyurati BP Batam pada 27 September 2024 untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran dokumen PL tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan PL tersebut," lanjutnya.
Warga juga menyoroti pernyataan dalam SP 1 yang menyebutkan, mereka menempati lahan tanpa izin dari Pemko Batam dan BP Batam.
"Pernyataan tersebut tidak benar," tegas Orik.
Orik menegaskan warga Tembesi Tower siap berdialog dan bermusyawarah dengan Pemerintah Kota Batam dan PT Tanjung Piayu Makmur untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Kami berharap Pemerintah Kota Batam dapat mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Penggusuran bukanlah satu-satunya solusi," katanya.
Baca juga: Tim Terpadu Batam Keluarkan SP1 Buat Warga Tembesi Tower, PT TPM Beri Dua Opsi
Jeritan Anak Warga Tembesi Tower Batam, 'Mengapa Rumah Kita Dihancurkan' |
![]() |
---|
Kondisi Tembesi Tower Batam Pasca Digusur, Lahan Bekas Kampung Mulai Dibersihkan |
![]() |
---|
6 Fakta Penggusuran Warga Tembesi Tower Batam, Nasib Warga Hingga Kata Perusahaan |
![]() |
---|
Update Tembesi Tower Batam Setelah Digusur, Sudah 207 Warga Daftar Dapat Ganti Rugi ke TPM |
![]() |
---|
Kapolresta Barelang Tanggapi Pemulung Masuk Lokasi Penggusuran di Tembesi Tower Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.