POLEMIK TEMBESI TOWER BATAM

Warga Tembesi Tower Batam Dalam Ancaman Penggusuran, Eskavator Bersihkan Puing Rumah

Nasib warga Tembesi Tower Sagulung Batam dalam bayang-bayang penggusuran. Eskavator jadi pemandangan sehari-hari bagi mereka yang masih bertahan.

TribunBatam.id/Aminuddin
TEMBESI TOWER BATAM - Kondisi terkini rumah warga di RW 16 Kampung Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebuah ekskavator berwarna hijau tua terlihat bekerja membersihkan puing-puing sisa rumah di Gang Melati RW 16, Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (31/10/2024) siang.

Rumah berlantai dua yang sebelumnya berdiri kokoh tersebut kini telah rata dengan tanah. 

Selasa (29/10), perabotan rumah tangga seperti seng dan beberapa material bangunan rumah tersebut telah diangkut oleh beberapa orang untuk dibawa kepada pemiliknya. 

Warga yang ditemui TribunBatam.id mengatakan, tak bisa memberikan komentar untuk sementara ini.

"Tanya langsung ke ketua," ujarnya singkat.

Baca juga: Usai Dapat Surat Peringatan, Banyak Rumah di Tembesi Tower Batam Sudah Tak Berpenghuni

Dia mengatakan, rumah yang sedang dibersihkan oleh eskavator pada Kamis siang adalah rumah yang sudah dijual pemiliknya.

Ia mengoreksi informasi bahwa karena yang punya rumah bersedia pindah meninggalkan rumahnya setelah menerima sagu hati.

"Itu rumah sudah dijual," katanya.

Perusahaan kata dia melakukan cara agar warga pergi dari rumah mereka dengan mengajak jual beli rumah.

Jika pemilik rumah bersedia, rumah kemudian dibongkar, diratakan dengan tanah lalu di atas puing-puing akan dipasang plang bertuliskan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).

Baca juga: Nasib Warga Tembesi Tower Batam, Banjir Lebih 31 Kali, Kini Tim Terpadu Kirim SP1

Pantauan TribunBatam.id di lokasi, terdapat banyak plang perusahaan berdiri di atas puing-puing bangunan rumah yang sudah dirobohkan.

PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) merupakan perusahaan yang tengah mengembangkan proyek di Tembesi, berdampingan dengan perkampungan Tembesi Tower.

Diketahui, Pada Senin, 21 Oktober 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam yang terdiri dari koordinasi lintas instansi.

Mereka di antaranya pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Pengamanan BP Batam.

Tim terpadu telah menerbitkan dan mendistribusikan surat peringatan pertama (SP1) terhadap warga Tembesi Tower RW 16 yang disebut-sebut menduduki lahan PT TPM.

Baca juga: Tim Terpadu Batam Keluarkan SP1 Buat Warga Tembesi Tower, PT TPM Beri Dua Opsi

Terkait penerbitan Surat Peringatan pertama (SP 1) dari Tim Terpadu Kota Batam kepada warga Kampung Tembesi Tower RW 16 yang disebit-sebut menduduki lahan PT TPM, warga yang ditemui TribunBatam.id  mengaku tidak tahu soal itu.

 "Tak tahu saya, tak pernah lihat wujudnya," pungkasnya. (TribunBatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved