ANAMBAS TERKINI

Dua Wanita di Anambas Diringkus, Polisi Amankan 7 Bungkus Plastik Narkoba Jenis Sabu

Dua orang wanita berinisial EA (50) dan DH (26) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri diringkus polisi.

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
Dua wanita di Anambas diringkus polisi dugaan kasus narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram, Minggu (3/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dua orang wanita berinisial EA (50) dan DH (26) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri diringkus polisi.

Dua wanita ini disergap unit Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas atas dugaan kasus pengalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku wanita ini diamankan di satu rumah yang sama tepatnya di Kecamatan Palmatak pada, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba AKP S.M Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap pelaku buntut dari tindaklanjut adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satres Narkoba dengan gerak cepat meringkus kedua pelaku di lokasi yang sama tepatnya Desa Candi, Kecamatan Palmatak.

"Mereka saat diamankan berada di TKP yang sama," ucapnya, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Pembangunan Baru RSUD Tarempa dari Bantuan Kemenkes Berlanjut, Awal November Tim Survei ke Anambas
Dua wanita pelaku penyalahgunaan narkotika ini disebutnya, bukan memiliki hubungan keluarga maupun saudara.

Mereka berasal dari daerah yang berbeda, satu dari Serasan Natuna dan satu lagi dari Medan Sumatera Utara.

"Sekarang mereka sudah ditahan di Mako Polres Anambas untuk menjalani proses hukum selanjutnya," sebut AKP S.M Simanjuntak.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening atau sabu seberat 0,63 gram.

Selain itu ada juga, satu set alat hisap sabu (bong), satu kotak plastik merek tupperware berawarna merah putih berukuran sekitar 300 ml, satu gunting kecil, satu sendok sabu terbuat dari kertas, dua korek api dan dua tabung kaca bening.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009," tuturnya.

Sementara di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini adalah bukti keseriusan Polri dalam membersntas peredaran narkotika.

"Kami juga mengapresiasi para warga Anambas khususnya yang telah berani melapor. Persoalan ini memang mesti mendapat atensi semua pihak agar kita bisa menyelamatkan generasi kita ke depan," pungkasnya. (nvn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved