UMK BATAM 2025

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti Soal UMK 2025: Masih Tunggu Permenaker Terbaru

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti masih menunggu Permenaker terbaru terkait pembahasan UMK Batam 2025.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
UMK BATAM 2025 - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengungkap pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah pusat dalam membahas UMK Batam 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pembahasan UMK Batam 2025.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memproses lebih lanjut penetapan UMK Batam 2025 hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru diterbitkan.

"Saat ini kami masih menunggu Permenaker," ujar Rudi Sakyakirti, Jumat (8/11/2024).

Menurut Rudi, regulasi terbaru ini krusial untuk mengatur penetapan upah minimum yang akan diberlakukan tahun depan. 

Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat mengenai tanggal pasti terbitnya Permenaker. 

Baca juga: Nasib UMK Batam 2025, Apindo Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

"Kalau dari informasi permenaker akan keluar secepatnya," kata Rudi.

Rudi menambahkan, begitu Permenaker sudah terbit, Disnaker Batam akan segera berkoordinasi dan melakukan tindak lanjut sesuai arahan yang diberikan.

Ia mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui detail teknis formulasi baru yang akan diatur dalam permenaker tersebut. 

"Kami masih nunggu arahan seperti apa, kita belum tahu arahnya," ujarnya.

Baca juga: Kapan Pembahasan UMK 2025? Kadisnaker Kepri Ungkap Jadwal Penetapan UMP dan Upah Minimum

Dalam regulasi terbaru dari pemerintah diperkirakan akan memuat perubahan formulasi dalam penetapan UMK, yang di antaranya mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan sektor industri di tiap daerah. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved