PENERIMAAN PPPK KEPRI 2024

Soal Proses Seleksi PPPK Pemprov Kepri, Kepala BKD: Sesuai Prosedur dan Transparan

Penerimaan PPPK tahun 2024 ini merupakan langkah yang dilakukan Pemprov Kepri dalam upaya Penyelesaian Penataan non-ASN

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
SELEKSI PPPK - Suasana seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kepri.(Isitmewa) 

Setelah lewat masa sanggah, kemudian panitia kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah. 

Selanjutnya para peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN. 

Adapun pengolahan hasil seleksi berdasarkan peringkat terbaik oleh Panitia Seleksi Nasional.

“Nah, terakhir baru pengumuman Kelulusan. Yang disusul dengan pengusulan dan Penetapan NI PPPK melalui aplikasi SIASN BKN dan Pengangkatan PPPK nantinya,” pungkas Yeny.

Pemerintah Provinsi Kepri juga disebut Yeny berkomitmen menjalankan rekrutmen ini sesuai dengan pedoman dari Kementerian PANRB dan BKN. 

Hal ini mencakup verifikasi data tenaga honorer dan non-ASN yang dilakukan melalui mekanisme resmi sebagaimana tercantum dalam pengumuman Gubernur dan laman resmi BKD Provinsi Kepulauan Riau. 

Adapun tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dapat dilihat melalui Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/800/2377/BKD&KORPRI-SET/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tetang Hasil Verifikasi Dan Validasi Data Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Provinsi Kepulauan Tahun 2022 Riau dapat dilihat melalui laman https://bkddankorpri.kepriprov.go.id/. 

Juga bisa dilihat pada helpdesk SSCASN melalui laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn (oleh masing-masing tenaga non ASN).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Teknis Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), kemudian Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II; Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Adapun Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, yakni terdiri dari Pelamar Prioritas Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian, dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

Kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II; dan Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selanjutnya Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus akan mendaftar pada tahap kedua pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Sedangkan Berdasarkan Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau nomor: B/810/5/BKDKORPRI-SET/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-II) Dan Tenaga Non ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024; dan Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau nomor: B/810/6/BKDKORPRI-SET/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Bagi Pelamar Prioritas D-IV Bidan Pendidik, Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-II) Dan Tenaga Non ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2024, bahwa ketentuan pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar adalah instansi pemerintah Provinsi Kepri.

Melampirkan Surat keterangan pengalaman di bidang kerja  sesuai  dengan  kompetensi  tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) sampai dengan  3 (tiga) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang akan dilamar serta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat pelamar bekerja. 

Melampirkan Surat keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada saat  pendaftaran serta ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat pelamar bekerja (aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved