Dalam hal ini, Yeny kembali menegaskan bahwa setiap dokumen yang digunakan dalam seleksi telah diverifikasi berdasarkan data yang sah dan sesuai dengan persyaratan teknis, sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman resmi pemerintah, dan selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun yang terpenting, kata Yeny, yang perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa untuk seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 ini merupakan langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam upaya Penyelesaian Penataan non-ASN melalui Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024, sebagaimana amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.
“Kami memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk mematuhi tenggat penyelesaian hingga Desember 2024, sesuai yang telah dijelaskan diatas bahwa seleksi penerimaan CASN dilakukan secara daring/online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan seleksi kompetensi teknis dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) milik BKN, serta nantinya kelulusan seleksi kompetensi teknis berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024,” tutup Yeny.(dra)
( tribunbatam.id/endrakaputra )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.