NARKOBA DI BATAM

Ikut Berantas Narkoba, Ini Lima Hal yang Mesti Dilakukan Pemilik Kos di Kampung Aceh Batam

Pemilik kos-kosan di Kampung Aceh Batam teken pernyataan terkait pemberantasan narkoba di Batam. Ini lima hal yang mesti mereka lakukan di sana

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
PANGGIL - Polisi panggil pemilik kos-kosan di Kampung Aceh Batam, lanjutan penggerebekan Kampung Aceh terkait narkoba baru-baru ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Usaha kos-kosan di Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi bisnis yang sangat menggiurkan.

Meski tidak memiliki legalitas lahan, namun pelaku usaha bisnis kos-kosan di sana berani membangun rumah kos hingga belasan unit.

Tindaklanjut dari penggerebekan Kampung Aceh yang dilakukan tim gabungan pada Kamis (7/11/2024) lalu terkait narkoba, seluruh pemilik kos dipanggil polisi. 

Mereka diminta untuk ikut melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kampung Aceh Batam.

Baca juga: Polisi Ajak Pemilik Kos di Kampung Aceh Batam Ikut Terlibat Berantas Narkoba di Sana

Para pemilik kos juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi tujuh poin menyangkut pemberantasan peredaran narkotika di Kampung Aceh.

Berikut di antara poin isi surat pernyataan yang disepakati dan ditandatangani di atas materai oleh para pemilik kos-kosan di Kampung Aceh yakni:

1. Mengawasi aktivitas penghuni kos secara berkala dan melaporkan kepada pihak yang berwenang, jika ada indikasi penggunaan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang

2. Memasang pengumuman di area kos yang melarang keras penggunaan, peredaran, dan penyimpanan narkotika dan obat-obatan terlarang, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia

3. Menjalin komunikasi aktif dengan para penghuni kos terkait larangan ini dan memberi pemahaman tentang dampak negatif narkoba

4. Melakukan pemeriksaan berkala terhadap penghuni baru maupun lama agar terjaga lingkungan kos yang sehat dan aman

Baca juga: Penyidik Bela-belain Tak Tidur terkait Penghuni Kampung Aceh Batam Diperiksa Soal Narkoba

5. Mendukung tindakan hukum terhadap penghuni kos yang terbukti melanggar dengan terlibat dalam penggunaan, peredaran, atau penyimpanan narkoba di area kos-kosan

Dalam surat pernyataan itu juga dibunyikan, pemilik kos-kosan membuat surat pernyataan ini dengan sebenar-benarnya dan penuh kesadaran.

Apabila di kemudian hari terbukti tidak melaksanakan poin-poin di atas, pemilik kos bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, data pemilik usaha kos-kosan di Kampung Aceh yang didapatkan Tribunbatam.id, yakni:
 
1. WA sebanyak 17 pintu
2. RF sebenyak 14 pintu
3. SI sebanyak 4 pintu
4. SU sebanyak 13 pintu
5. DY sebanyak 5 pintu
6. MT sebanyak 15 pintu
7. IN sebanyak 2 pintu
8. MH sebanyak 12 pintu
9. RR sebanyak 7 pintu

Lurah Muka Kuning Yovi Himawan Perdana mengatakan, para pemilik kamar kos tersebut sudah didata dan sudah membuat surat pernyataan di Kantor Lurah, disaksikan oleh Kapolsek Sei Beduk dan juga Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved