PMI ILEGAL DI BATAM

Kronologi Pasangan Suami Istri Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri Terkait Pengiriman PMI Ilegal

Di daerah Sekupang, ketiga PMI tersebut berada di dalam Penginapan hingga malam hari. Jadi mereka baru keluar dari penginapan sekitar pukul 20.00WIB,"

Dok Ditpolairud
PMI ILEGAL -Ditpolairud Polda Kepri tangkap pasangan suami istri di batam diduga terlibat pengiriman PMI non Prosedural ke Malaysia. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap pasangan suami Istri di Batam yang diduga terlibat pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia.

Pasangan suami Istri yang diamankan Polairud itu yakni LSB (40) dan HZ (41), keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, saat dikonfirmasi Tribun Batam menjelaskan kronologis penangkapan pasangan suami tersebut.

Ia mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya calon PMI dari Lombok yang akan datang ke Batam selanjutnya akan dikirim ke Malaysia.

"Informasi tersebut kita dapatkan pada 15 November 2024 lalu," kata Trisno, Senin (18/11/2024).

Trisno menjelaskan berdasarkan Informasi yang adaPelaku Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap , anggotanya melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim Kota Batam.

"Sesuai dengan informasi yang kita terima ternyata benar sekitar pukul 09.00 WIB, ada tiga orang warga Lombok tiba di Batam," kata Trisno.

Baca juga: BP Batam Akui Ada Pegawainya yang Ditangkap Polda Kepri Terkait PMI Ilegal

Selanjutnya anggotanya mengikuti ketiga calon PMI tersebut dari Jauh, hingga sampai penginapan di daerah Sekupang.

"Di daerah Sekupang, ketiga PMI tersebut berada di dalam Penginapan hingga malam hari."

"Mereka baru keluar dari penginapan sekitar pukul 20.00WIB," kata Trisno.

Saat calon PMI tersebut keluar, mereka bertemu dengan pria yang datang ke Lokasi.

"Saat itulah anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Trisno.

Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Batam, Polda Kepri Tetapkan Seorang Oknum ASN Tersangka

Adapun pelaku pertama yang ditangkap yakni LSB bersama tiga Calon PMI yakni  Ps (24), Jw (25) dan WI (34) dan semuanya berasal dari Lombok.

Pelaku dan Korban selanjutnya dibawa ke Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap HZ di wilayah Nongsa yang merupakan istri dari LSB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved