PMI ILEGAL DI BATAM
Kronologi Pasangan Suami Istri Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri Terkait Pengiriman PMI Ilegal
Di daerah Sekupang, ketiga PMI tersebut berada di dalam Penginapan hingga malam hari. Jadi mereka baru keluar dari penginapan sekitar pukul 20.00WIB,"
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Mairi Nandarson
"Untuk pelaku ini mereka melakukan perekrutan dan juga pengurusan administrasi hingga pengiriman ke Malaysia," kata Trisno.
Trisno mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pengiriman PMI Non Prosedural.
"Sebelum adanya Asta Cita kita sudah gencar lakukan penangkapan pengiriman PMI ilegal."
"Dengan ditetapkannya program Asta Cita, kita akan berupaya untuk mengoptimalkan upaya penindakan," kata Trisno.
Sementara untuk kedua pelaku yang diamankan dikenakan pasal Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(Ian)
Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Hendak Berangkatkan Tiga Calon PMI Secara Ilegal, Pelaku SNI Ditangkap di Sagulung |
![]() |
---|
Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia lewat Batam |
![]() |
---|
Kasus PMI Ilegal di Batam Tujuan Abu Dhabi, Polisi Buru Pengurus 7 Calon TKI Nonprosedural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.