PMI ILEGAL DI BATAM

Kronologi Pasangan Suami Istri Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri Terkait Pengiriman PMI Ilegal

Di daerah Sekupang, ketiga PMI tersebut berada di dalam Penginapan hingga malam hari. Jadi mereka baru keluar dari penginapan sekitar pukul 20.00WIB,"

Dok Ditpolairud
PMI ILEGAL -Ditpolairud Polda Kepri tangkap pasangan suami istri di batam diduga terlibat pengiriman PMI non Prosedural ke Malaysia. 

"Untuk pelaku ini mereka melakukan perekrutan dan juga pengurusan administrasi hingga pengiriman ke Malaysia," kata Trisno.

Trisno mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pengiriman PMI Non Prosedural.

"Sebelum adanya Asta Cita kita sudah gencar lakukan penangkapan pengiriman PMI ilegal."

"Dengan ditetapkannya program Asta Cita, kita akan berupaya untuk mengoptimalkan upaya penindakan," kata Trisno.

Sementara untuk kedua pelaku yang diamankan dikenakan pasal Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(Ian)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved