UMK 2025

Soal UMK Lingga, Disnakertrans Masih Menunggu Regulasi Baru Kemenaker : Kemungkinan Naik

Pembahasan UMK Lingga tahun 2025 belum final karena Disnakertrans Lingga masih menunggu regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
PEMBAHASAN UMK 2025 - Rapat Disnakertrans Lingga bersama APINDO dan Serikat Buruh Bahas usulan UMK Kabupaten Lingga 2024. Untuk tahun 2025, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kemenaker. 

Laporan Wartawan Tribun Batam Febriyuanda

TRIBUNBATAM.id, LINGGA- Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan segera dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak.

Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga, saat ini masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

"Berdasarkan hasil zoom meeting bersama Disnaker Kepri beberapa hari yang lalu, maka kita masih menunggu regulasi terbaru dari Kemenaker terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkap Keizzy kepada Tribunbatam.id.

Ia menyebutkan, tidak hanya Kabupaten Lingga, tetapi juga Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi Kepri juga masih menunggu hasil regulasi tersebut.

Keizzy menjelaskan, saat ini belum ada penjadwalan pasti terkait pembahasan UMK Lingga.

Baca juga: Apakah Perhitungan UMK Batam 2025 Gunakan KHL, Disnaker Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat

Baca juga: Buruh Batam Bersyukur atas Putusan MK, Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen

Namun lanjutnya, saat pembahasan UMK, pihaknya akan melibatkan dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, unsur pemerintah, BPS, hingga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Lingga.

"Karena perubahan rentang nilai alpha yang kita tunggu dari pusat. Kalau prediksinya UMK naik," ungkapnya.

"Nanti kalau pembahasan lakukan pengajuan dulu, baru ditetapkan Provinsi," imbuhnya.

Untuk di ketahui, tahun 2024 besaran UMK Lingga Rp 3.402.492.

Nilai tersebut setara dengan UMK Tanjungpinang dan UMP Kepri. (yda)

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved