UMK 2025
Soal UMK Lingga, Disnakertrans Masih Menunggu Regulasi Baru Kemenaker : Kemungkinan Naik
Pembahasan UMK Lingga tahun 2025 belum final karena Disnakertrans Lingga masih menunggu regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun Batam Febriyuanda
TRIBUNBATAM.id, LINGGA- Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan segera dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga, saat ini masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
"Berdasarkan hasil zoom meeting bersama Disnaker Kepri beberapa hari yang lalu, maka kita masih menunggu regulasi terbaru dari Kemenaker terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkap Keizzy kepada Tribunbatam.id.
Ia menyebutkan, tidak hanya Kabupaten Lingga, tetapi juga Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi Kepri juga masih menunggu hasil regulasi tersebut.
Keizzy menjelaskan, saat ini belum ada penjadwalan pasti terkait pembahasan UMK Lingga.
Baca juga: Apakah Perhitungan UMK Batam 2025 Gunakan KHL, Disnaker Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat
Baca juga: Buruh Batam Bersyukur atas Putusan MK, Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen
Namun lanjutnya, saat pembahasan UMK, pihaknya akan melibatkan dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, unsur pemerintah, BPS, hingga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Lingga.
"Karena perubahan rentang nilai alpha yang kita tunggu dari pusat. Kalau prediksinya UMK naik," ungkapnya.
"Nanti kalau pembahasan lakukan pengajuan dulu, baru ditetapkan Provinsi," imbuhnya.
Untuk di ketahui, tahun 2024 besaran UMK Lingga Rp 3.402.492.
Nilai tersebut setara dengan UMK Tanjungpinang dan UMP Kepri. (yda)
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri |
![]() |
---|
UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur |
![]() |
---|
UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK |
![]() |
---|
Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.