UMK BATAM 2025
Buruh Batam Bersyukur atas Putusan MK, Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen
Ketua FSPMI Batam menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah ketentuan kontroversial dalam UU Cipta Kerja.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Buruh di Batam bisa bernapas lega setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka.
Itu setelah hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah ketentuan yang dinilai kontroversial dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menyambut baik putusan MK itu.
"Kami bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada hakim MK yang berpihak pada perjuangan kami," ujar Yafet Ramon, Jumat, (8/11/2024)
Baginya, putusan ini memberi harapan untuk kondisi kerja yang lebih manusiawi.
Khususnya dari segi upah hingga jaminan pesangon.
Baca juga: Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti Soal UMK 2025: Masih Tunggu Permenaker Terbaru
"Bagi kami, sejak ada uu cipta kerja buruh diupah tidak adil,murah, outsourcing atau modern slavery, phk dipermudah, pesangon dikurangin, kontrak kerja seumur hidup, cuti dikebiri, TKA merajalela," bebernya.
Ia juga menyampaikan putusan MK ini harus menjadi pedoman yang dihormati oleh semua pihak.
Termasuk para pengusaha dan asosiasi seperti Apindo dan Kadin.
"Kami berharap putusan MK ini jangan lagi ditafsirkan lain dan pihak pengusah atau Apindo serta kadin harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini," kata dia.
Baca juga: Nasib UMK Batam 2025, Apindo Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2025, Yafet menyampaikan pentingnya kenaikan yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"UMK Batam 2025 sesuai survey KHL naik sekitar 30 persen dari UMK 2024 sebesar 4.685.050," sebut Yafet.
Hal tersebut berdasarkan survei di beberapa pasar, seperti Pasar Botania 2, SP Batuaji, dan Tiban Centre.
KHL buruh lajang di Batam rata-rata mencapai Rp 6.119.000 sekitar 30 persen lebih tinggi dari UMK Batam 2024 yang sebesar Rp 4.685.050.
Meski pembahasan resmi UMK 2025 belum dimulai, ia mengungkapkan harapannya agar angka UMK tahun depan dapat menyesuaikan hasil survei tersebut.
Baca juga: APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan
"Harapan kami bahwa untuk memenuhi pencapaian kebutuhan hidup layak kenaikan sesuai survey KHL untuk UMK Batam 2025 kira-kira 30 persen," ungkapnya.
Kejelasan mengenai Permenaker yang akan menjadi acuan juga dinanti untuk memastikan buruh mendapatkan hak yang layak di tahun mendatang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen Resmi Diterapkan, Kadisnaker Rudi Sakyakirti: Harus Dipatuhi Ya |
![]() |
---|
Buruh Batam Legowo UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Fokus Kawal Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK dan UMSK Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Paling Lambat 18 Desember 2024 |
![]() |
---|
Apindo Kepri Sebut UMK Naik 6,5 Persen sudah Sangat Berat Bagi Pengusaha, Jangan Naik Lagi |
![]() |
---|
Batam Punya 3 Usulan UMK 2025, Penetapan Upah Minimun Tunggu Keputusan Gubernur Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.